SAMUDERA NEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meraih kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal, Muhammad Hibrian, memutuskan menolak permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menimbang hasil persidangan, hakim pengadilan negeri Tanjung Karang menolak permohonan pemohon,” ujar Muhammad Hibrian. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya mengatur kewajiban penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan tersangka, tidak membatalkan tindakan Kejati Lampung dalam kasus ini.
Sebelumnya, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, termasuk Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap Hermawan Eriadi tidak sah. Alasan yang mereka ajukan adalah bahwa pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi, sehingga menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya tidak sah.
Namun, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Hal ini menimbulkan perbedaan penafsiran antara pihak Kejati dan ahli hukum dari Universitas Indonesia.
Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan UI, menekankan bahwa penetapan tersangka korupsi seharusnya berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Menurutnya, berdasarkan UU No. 15/2004, UU No. 15/2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur, serta disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Jika audit tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas Dian dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga menyoroti ketidaklengkapan berkas-berkas tuduhan kerugian negara yang diajukan oleh Kejati Lampung. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 menegaskan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dianggap sah sebagai alat bukti. Ahli keuangan Akhyar Salmi pun menyampaikan hal yang sama, menekankan bahwa alat bukti yang tidak utuh tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk penetapan tersangka.
Dalam persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, penyidik Kejati Lampung mengajukan pertanyaan terkait apakah PT LEB menerima fasilitas negara. Dian menjawab bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau pemberian hibah langsung melalui APBD. “Jika tidak ada, maka tidak termasuk fasilitas negara,” jelasnya. Pertanyaan selanjutnya mengenai participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB dijawab bahwa PI 10% bukanlah fasilitas negara, melainkan bentuk keuntungan bagi negara atau daerah melalui dividen.
Putusan hakim Muhammad Hibrian ini menegaskan bahwa penjelasan para saksi ahli soal SEMA maupun putusan MK tidak mengubah status hukum M. Hermawan Eriadi. Statusnya sebagai tersangka tipikor terkait dana PI 10% tetap berlaku, dan keputusan ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan kasus korupsi di sektor migas di seluruh Indonesia.
Dengan kemenangan ini, Kejati Lampung mempertegas prinsip bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, meskipun tanpa pemeriksaan materiil calon tersangka, selama prosedur hukum lain yang sah dipenuhi. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan dan pengelola migas bahwa setiap indikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti secara tegas oleh penegak hukum.***












