SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang berlangsung pada Jumat, 29 November 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya, diawali dengan pernyataan Ketua DPRD Erma Yusneli. “Rapat paripurna hari ini sudah memenuhi kuorum dengan kehadiran 35 anggota dari total 50 anggota dewan, dan saya nyatakan rapat dibuka serta terbuka untuk umum,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Slamet Nuriman, anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, menjelaskan bahwa secara substansial, Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah. “Raperda ini telah melalui beberapa tahapan pembicaraan dan pembahasan bersama perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, yang mewakili Bupati, menjelaskan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Lampung Selatan. “Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha, kita dapat menarik investor yang akan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas perekonomian daerah,” kata Thamrin.
Dia menambahkan, Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor, yang diharapkan akan mendorong mereka untuk berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan, dan mempercepat proses industrialisasi di Kabupaten Lampung Selatan. “Dengan adanya Perda ini, saya yakin Lampung Selatan akan lebih siap menghadapi tantangan globalisasi dan memperkuat posisi kita dalam peta ekonomi nasional,” tandasnya.***












