SAMUDERA NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung menaruh perhatian serius terhadap penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Evaluasi Pencapaian PKB dan BBNKB Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Bapenda Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekdaprov menekankan pentingnya penguatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh wilayah Lampung. Ia meminta agar jajaran Samsat lebih proaktif dalam memberikan pelayanan prima sekaligus intensif turun ke lapangan untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD benar-benar fokus, bukan hanya duduk menunggu wajib pajak, tetapi aktif turun ke lapangan. Data potensi sudah ada, tinggal bagaimana kita mengkonversi data itu menjadi penerimaan nyata,” ujar Marindo Kurniawan.
Menurutnya, potensi pajak yang belum terealisasi cukup besar, sehingga dibutuhkan strategi kolaboratif yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, bupati, wali kota, hingga jajaran pamong setempat seperti camat dan lurah. Dengan langkah tersebut, Pemprov Lampung optimistis target penerimaan dapat tercapai sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Data yang ada sekarang belum semuanya terealisasi. Karena itu, kita gandeng bupati, wali kota, camat, lurah, bahkan tokoh masyarakat agar sama-sama menggugah wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pajak kendaraan ini adalah kontribusi nyata masyarakat bagi pembangunan Lampung,” jelasnya.
Selain membahas strategi optimalisasi pajak, rapat ini juga dimanfaatkan untuk meluruskan isu liar yang sempat beredar di masyarakat. Isu tersebut menyebutkan adanya larangan membeli bahan bakar di SPBU bagi kendaraan yang belum membayar pajak.
Sekdaprov menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. “Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita bohong dan sangat menyesatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung tidak pernah mengeluarkan aturan atau pernyataan resmi terkait pembatasan layanan SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak. “Sampai hari ini tidak ada kebijakan seperti itu di Lampung. Jadi masyarakat jangan resah, fokus saja pada kewajiban membayar pajak sesuai aturan,” sambungnya.
Marindo menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam membiayai pembangunan daerah. Dana dari PKB dan BBNKB, lanjutnya, menjadi salah satu sumber utama untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
“Pajak yang dibayar masyarakat kembali lagi untuk masyarakat. Jalan yang mulus, fasilitas kesehatan yang layak, hingga pembangunan sektor pendidikan, semuanya dibiayai dari penerimaan pajak. Karena itu mari kita sama-sama tingkatkan kesadaran ini,” pungkasnya.
Dengan fokus tiga bulan terakhir 2025, Pemprov Lampung berharap optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB bisa menjadi tonggak penting dalam memperkuat pondasi fiskal daerah. Upaya ini diharapkan tidak hanya mencapai target tahun berjalan, tetapi juga memperbaiki sistem kepatuhan pajak masyarakat untuk tahun-tahun mendatang.***












