SAMUDERA NEWS– Penanganan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian memanas. Eks Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan, angkat suara dan melontarkan kritik tajam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menahan tiga direksi PT LEB pada Senin malam, 22 September 2025.
Ferdi menilai langkah Kejati Lampung justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama ketika penegak hukum menyebut kasus ini akan dijadikan role model pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di seluruh Indonesia. Menurutnya, alih-alih menjadi contoh baik, justru yang terlihat adalah upaya mencari-cari kelemahan tanpa transparansi.
“Wah ini luar biasa, Kejati Lampung pakai Undang-Undang Perampasan Aset, aset disita dulu baru tanya. Padahal undang-undangnya belum berlaku, apalagi soal pembuktian terbalik,” ujar Ferdi dengan nada heran.
Kejati Lampung diketahui telah menyita sejumlah aset, termasuk milik eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo serta mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Namun, Ferdi mempertanyakan mengapa aset Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin tidak ikut disita, padahal dana sebesar Rp140 miliar masuk ke pemerintah provinsi saat masa kepemimpinannya.
“Kok aset Pj Gubernur Samsudin tidak disita? Padahal di zamannya uang Rp140 miliar itu masuk ke Pemprov. Kenapa dia tidak ikut diperiksa lebih lanjut? Transparansinya di mana?” sindir Ferdi.
Lebih jauh, ia menilai pernyataan Kejati Lampung bahwa kasus PT LEB akan menjadi role model pengelolaan dana PI 10% justru kontradiktif. Menurutnya, role model seharusnya berbasis pada bukti nyata kerugian negara, bukan sekadar dugaan yang belum jelas.
“Kalau memang sudah jelas ada kerugian negara, silakan hukum. Tapi kalau hanya bakal rugi dan belum nyata, itu bukan dasar menghukum. Jadi bicara role model itu belum pernah terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.
Ferdi juga membandingkan dengan BUMD di Jakarta yang mengelola dana PI 10% dengan pola bagi dua, namun tidak pernah diperiksa aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa hanya PT LEB yang menjadi sorotan Kejati Lampung.
Menurutnya, keadilan dan konsistensi sangat penting. Tanpa transparansi, penegakan hukum tidak akan pernah benar-benar dipercaya publik. “Kalau ini memang mau jadi role model, ya harus konsisten. Jangan tebang pilih. Kalau tidak, masyarakat akan menganggap ini hanya cari-cari kesalahan,” tegas Ferdi.
Kasus PT LEB kini menjadi sorotan nasional. Publik menunggu apakah Kejati Lampung benar-benar mampu menjadikan perkara ini sebagai acuan pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia, atau justru akan meninggalkan kesan adanya kepentingan tertentu di balik proses hukum yang berlangsung.***












