SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali memicu perdebatan panas. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga direksi PT LEB pada Senin malam, 22 September 2025, muncul suara kritis dari politisi senior Lampung sekaligus mantan Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan. Ia menilai ada kejanggalan besar dalam pernyataan Kejati terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% yang menjadi pokok perkara.
Ferdi menyoroti langsung pernyataan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang dalam konferensi pers menyebutkan bahwa dana PI 10% bernilai fantastis, yakni 17.286.000 US Dollar atau sekitar Rp271 miliar. Menurut Armen, jumlah itu menjadi dasar Kejati dalam menindak PT LEB karena dianggap sebagai potensi kerugian negara yang harus diawasi ketat.
Namun, Ferdi dengan tegas membantah dan menyebut angka itu menyesatkan. Ia menekankan bahwa PT LEB sebenarnya hanya menerima separuh dari porsi PI 10%, yakni sebesar 5%. Sisanya, 5% lain diberikan kepada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta berdasarkan perjanjian lama yang sudah berlaku sejak era Gubernur Anies Baswedan.
“Benar sesuai Permen ESDM memang ada PI 10%, tapi jangan dipelintir. Itu dibagi dua: 5% untuk PT LEB dan 5% lagi untuk BUMD Jakarta. Jadi jangan seolah-olah PT LEB terima penuh 10%,” ujar Ferdi, Selasa, 23 September 2025.
Lebih lanjut, Ferdi mengungkap bahwa jika dihitung secara logis, klaim Kejati Lampung soal 17 juta US Dollar perlu dikoreksi. “Kalau benar PI 10% itu setara 34 juta US Dollar, maka logikanya 5% saja yang masuk ke PT LEB, jadi sekitar 17 juta US Dollar. Nah, ini perlu diluruskan. Jangan sampai publik ditipu dengan angka-angka yang membingungkan,” tegasnya.
Kritik Ferdi tidak berhenti di soal angka. Ia juga menyinggung aspek transparansi dalam proses hukum. Menurutnya, ada ketidakadilan yang mencolok ketika Kejati Lampung begitu keras menekan PT LEB, namun diam terhadap BUMD Jakarta yang jelas-jelas ikut menerima bagian dari dana PI tersebut.
“Kalau memang mau transparan, kenapa BUMD DKI Jakarta tidak diperiksa? Kenapa hanya PT LEB yang direksinya ditahan? Padahal dana PI ini dibagi rata. Apakah ada keberpihakan tertentu? Ini yang harus dijawab oleh Kejati,” tukas Ferdi dengan nada tajam.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum yang tidak menyentuh semua pihak yang terlibat hanya akan menimbulkan tanda tanya publik. Jika benar ingin menjadikan kasus PT LEB sebagai role model pengelolaan dana PI 10%, seharusnya Kejati memperlakukan semua BUMD penerima PI dengan standar yang sama.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau memang ada potensi korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa, bukan hanya PT LEB. Ini baru bisa disebut role model. Kalau tidak, ya ini hanya pencitraan,” pungkasnya.
Kini, sorotan publik makin tajam tertuju pada langkah Kejati Lampung. Apakah mereka mampu membuktikan klaimnya secara transparan dan adil, atau justru makin terjebak dalam tudingan mencari-cari kesalahan?***












