SAMUDERA NEWS– Forum Muda Lampung (FML) bersiap menggelar aksi demonstrasi besar di Ibu Kota, Jumat (17/10/2025), untuk menyoroti dua isu krusial yang tengah membelit Pemerintah Kota Bandar Lampung. Isu pertama terkait alokasi dana hibah fantastis sebesar Rp60 miliar di tengah defisit anggaran daerah, sementara isu kedua menyangkut mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Aksi ini akan berlangsung di dua institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, memimpin langsung demonstrasi yang menuntut transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penegak hukum.
Di depan Kejagung, FML menyoroti kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang menggelontorkan Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Kami datang untuk mempertanyakan nurani para penegak hukum. Bagaimana mungkin Pemkot Bandar Lampung, yang berdasarkan LHP BPK mengalami defisit hingga ratusan miliar rupiah dan masih memiliki tumpukan utang, justru dengan entengnya menggelontorkan Rp60 miliar untuk membangun gedung instansi vertikal yang seharusnya dibiayai APBN?” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan mendesak di tengah masyarakat, seperti penanganan banjir yang tak kunjung selesai, perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, peningkatan pelayanan kesehatan, dan penekanan angka kemiskinan di Bandar Lampung. FML mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh dan mengevaluasi, bahkan membatalkan alokasi hibah tersebut jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan.
Usai menyampaikan tuntutan di Kejagung, rombongan FML melanjutkan aksinya ke Mabes Polri. Fokus aksi kali ini adalah kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas yang menyeret nama saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Kasus ini dilaporkan LSM Trinusa ke Polda Lampung sejak pertengahan 2025, namun hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Eka Afriana diduga memanipulasi tahun kelahiran agar lolos persyaratan usia maksimal saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2008.
Sekjen FML, M. Iqbal Farochi, menegaskan kecurigaan bahwa lambannya penanganan kasus ini disebabkan adanya dugaan intervensi kekuasaan dan “main mata” antara pihak terkait. “Kasus ini jelas memiliki unsur pidana serius yang mencoreng integritas birokrasi negara. Namun penanganannya berjalan lambat bahkan cenderung mandek. Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih perkara ini agar proses hukum berjalan independen, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Iqbal.
FML menekankan bahwa kedua isu ini saling terkait. Hibah Rp60 miliar dan kasus pemalsuan identitas merupakan simbol ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan di Bandar Lampung. “Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan penegak hukum pusat tidak menutup mata terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Ini tentang integritas, transparansi, dan keadilan,” lanjut Iqbal.
Aksi FML diprediksi akan diikuti oleh ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat Lampung, termasuk mahasiswa, aktivis, dan komunitas pemuda. Selain orasi di depan gedung Kejagung dan Mabes Polri, FML juga merencanakan penggalangan dukungan publik melalui media sosial dan publikasi agar isu ini mendapatkan perhatian nasional.
Dengan langkah ini, FML berharap Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dana hibah serta memberikan keadilan hukum bagi kasus pemalsuan identitas yang hingga kini mandek. Aksi ini dinilai sebagai momentum penting untuk menegakkan akuntabilitas dan integritas birokrasi di Bandar Lampung, sekaligus memberi pelajaran bagi pemerintah daerah tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab publik.***












