SAMUDERA NEWS– Kabar ditunggu-tunggu bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu, gaji bulan Oktober 2025 dipastikan segera dibayarkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menunggu penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji PPPK melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah dana masuk, gaji siap ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Sebanyak lebih dari 2 ribu PPPK di Kabupaten Pringsewu menjadi penerima gaji ini. Rinciannya, PPPK formasi 2024 yang diangkat tahun 2025 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berjumlah 1.233 orang dengan total kebutuhan per bulan mencapai Rp4,1 miliar. Tahap kedua berjumlah 191 orang dengan kebutuhan per bulan sekitar Rp859,5 juta.
Olpin Putra menjelaskan keterlambatan gaji PPPK tahap pertama disebabkan oleh beberapa faktor administrasi. “Sumber dana pembayaran gaji PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya untuk PPPK. Dana ini baru bisa disalurkan ke RKUD setelah Pemda menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan direkonsiliasi sesuai data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Menurut Olpin, laporan penggajian PPPK bulan Oktober telah disampaikan ke DJPK pada akhir September 2025 dan sudah melalui proses rekonsiliasi dengan BKN. Data tersebut dinyatakan valid dan sesuai, sehingga pembayaran dapat dilakukan segera setelah dana DAU masuk ke RKUD.
Berdasarkan informasi resmi dari DJPK Kementerian Keuangan pada Rabu, 29 Oktober 2025, gaji PPPK bulan Oktober diperkirakan akan disalurkan pada awal November 2025. Kepala BPKAD Pringsewu menegaskan bahwa seluruh pegawai yang datanya telah terverifikasi BKN akan menerima haknya tanpa terkecuali.
Sementara itu, untuk gaji PPPK bulan November 2025, usulan pembayaran telah diajukan ke DJPK. Namun, menurut informasi terkini, pencairan gaji bulan November masih ditunda atau hold. Olpin mengimbau agar para PPPK tetap bersabar, menegaskan bahwa hak gaji mereka tetap akan disalurkan sesuai prosedur.
“Kami memahami situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK. Namun, pemerintah daerah memastikan proses administrasi dan penyaluran gaji dilakukan secara tepat dan transparan. Semua hak PPPK tetap dijamin, dan pembayaran akan dilakukan segera setelah prosedur administrasi selesai,” ujarnya.
Kepala BPKAD juga menekankan bahwa keterlambatan ini merupakan kondisi yang dialami oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia akibat mekanisme pendistribusian DAU yang harus melalui beberapa tahap verifikasi dan rekonsiliasi. Pihaknya memastikan koordinasi intensif dengan DJPK dan BKN terus dilakukan agar tidak terjadi hambatan lebih lanjut.
Dengan kepastian pencairan gaji PPPK Oktober 2025, ribuan pegawai di Pringsewu dapat menyiapkan kebutuhan rutin dan mendukung stabilitas ekonomi lokal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga hak pegawai PPPK sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.***












