SAMUDERA NEWS– Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan solar industri yang terjadi di tambak udang milik PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa. Dalam kasus ini, tiga orang karyawan harian diamankan setelah diduga melakukan penggelapan bahan bakar dalam jumlah besar.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku, berinisial MA (36), AS (28), dan AR (25), diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya merupakan karyawan harian yang bertugas di lokasi tambak dan diduga memanfaatkan posisi mereka untuk mengambil solar industri secara diam-diam.
“Modus operandi para pelaku yaitu memanfaatkan akses mereka di tambak untuk mengalihkan sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk operasional tambak. Aksi ini dilakukan secara berulang hingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan,” jelas Sulyadi, Rabu (12/11/2025).
Kasus penggelapan ini terungkap setelah manajemen PT Anesta Agung melakukan audit internal dan menemukan selisih stok solar industri sebanyak 1.992 liter dari gudang penyimpanan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Polsek Kalianda sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi dua jeriken berisi 60 liter solar, dokumen audit perusahaan, serta rekapan pembelian bahan bakar. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum terhadap ketiga tersangka.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sulyadi juga memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kalianda untuk memperketat pengawasan terhadap aset dan stok internal. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat, termasuk audit rutin dan pemantauan penggunaan bahan bakar serta bahan operasional lainnya, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan. Tidak ada yang aman dari penggelapan, bahkan oleh karyawan internal. Kami berharap pihak perusahaan segera meningkatkan mekanisme pengawasan dan pelaporan, agar aset perusahaan tetap aman,” kata Sulyadi.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat sekitar untuk melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan perusahaan atau masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penggelapan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga stabilitas operasional perusahaan di Lampung Selatan.***












