SAMUDERA NEWS– Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang kini buron.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid, memotong pipa dan kabel, lalu mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian ditaksir mencapai Rp850.000.
Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Dua hari kemudian, RR berhasil ditangkap di Desa Tarahan. Pelaku memanfaatkan suasana malam yang sepi untuk merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin pompa air merek Shimizu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek.***












