SAMUDERA NEWS — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan ruang rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika. Hal ini disampaikan Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, dalam konferensi pers yang digelar di Begadang Resto, Telukbetung, Bandarlampung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Tony Eka Candra menjelaskan bahwa GRANAT membuka jalur aman bagi masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi dengan tiga jaminan utama: identitas penyalahguna dirahasiakan, tidak dikenakan sanksi hukum, serta seluruh biaya rehabilitasi ditanggung negara tanpa dipungut biaya. Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan dan pengurangan peredaran narkoba di Lampung, terutama setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung beberapa waktu lalu.
“Jika ada keluarga, tetangga, atau teman yang menjadi pecandu, bawa mereka ke BNN atau Polda. Jika takut, laporkan saja ke GRANAT. Kami akan membantu proses rehabilitasi dengan aman dan gratis,” tegas Tony. Ia menekankan bahwa rehabilitasi adalah kunci utama dalam menekan peredaran narkoba. “Sudah banyak yang berhasil direkrut untuk direhabilitasi, titik beratnya memang melalui GRANAT bekerja sama dengan BNN,” tambahnya.
Tony juga menekankan bahwa GRANAT telah menjalin MoU secara nasional dengan BNN di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kolaborasi ini memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai standar, aman, dan transparan, sementara penegakan hukum tetap menjadi domain BNN dan kepolisian. “Kami tidak pernah bergeser seujung rambut pun dari tujuan utama: pencegahan dan rehabilitasi. Penegakan hukum adalah tugas kepolisian dan BNN,” katanya.
Dalam konteks hukum, Tony menjelaskan pentingnya rehabilitasi menurut UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pecandu narkotika adalah korban dari sindikat yang harus diselamatkan. “Sebesar apapun upaya penegakan hukum, jika pencegahan dan rehabilitasi gagal, upaya penegakan hukum tidak akan efektif. Barang haram akan terus masuk karena ini bisnis yang menggiurkan. Pencegahan dan rehabilitasi yang berhasil akan menurunkan jumlah pengguna,” tegasnya.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menambahkan bahwa pihaknya secara serius memetakan jaringan narkoba di Lampung dan menekankan kerja sama yang erat dengan GRANAT. “Kami sangat fokus karena sudah ada contoh keberhasilan Granat meskipun berswadaya, dapat melaksanakan rehabilitasi dengan optimal,” ujar Karyoto.
Ia menjelaskan proses asesmen terpadu yang diterapkan bagi pecandu yang diamankan. Tahap ini meliputi 3 hari X 24 jam awal penangkapan, dengan kemungkinan perpanjangan 3 hari X 24 jam, hingga total enam hari, termasuk dalam tahap penyidikan. “Selain BNN, polisi, kejaksaan, dan hakim pengadilan pun dapat mengajukan asesmen terpadu. Tim yang terlibat meliputi dokter, tim hukum BNNP, kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Jadi penentuan status hukum dan rehabilitasi dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Karyoto menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, para pelaku yang ditangkap masih masuk kategori penyalahguna, bukan pengedar. Tes urine dan bukti barang bukti mengonfirmasi hal ini, dan investigasi lebih lanjut terhadap jaringan pemasok menunjukkan bahwa oknum yang terlibat hanya memesan kepada seseorang berinisial RB, yang saat ini menjadi target pengejaran BNNP Lampung.
Tony Eka Candra menegaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya sekadar prosedur medis, tetapi juga mencakup aspek psikologis dan sosial untuk memastikan pemulihan yang efektif. “Pecandu dan pengguna adalah korban sindikat narkotika. Mereka perlu diselamatkan agar tidak kembali terjerumus. Inilah prinsip utama yang dijalankan GRANAT,” pungkasnya.
Dengan sinergi yang erat antara GRANAT dan BNNP Lampung, proses rehabilitasi diharapkan lebih terstruktur, aman, dan efektif. Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk menekankan pentingnya pencegahan narkoba melalui edukasi, pemetaan jaringan, dan perlindungan hukum bagi para penyalahguna yang ingin kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih baik.***












