SAMUDERA NEWS– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan terhadap dua kurir asal Aceh yang dicurigai membawa barang haram tersebut saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan informasi tersebut saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025). “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujarnya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta, yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang. Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Pada pukul 20.30 WIB, tim bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.
Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.
AKP Widodo menjelaskan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. “Barang bukti yang kami sita antara lain 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya. Sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp11,8 miliar, dan dari jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 59.135 jiwa dari bahaya narkoba.
Selain penangkapan barang bukti, polisi juga melakukan pendalaman terkait jaringan yang memasok sabu ini. “Kedua tersangka ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mengedarkan narkotika lintas provinsi,” kata AKP Widodo. Ia menegaskan bahwa jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni sering dijadikan pintu masuk narkotika lintas provinsi sehingga pengawasan akan diperketat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi memastikan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan dan sekitarnya.
AKP Widodo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat koordinasi dengan masyarakat dan petugas transportasi yang sigap melaporkan gerak-gerik mencurigakan. “Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami dalam memberantas narkoba. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan agar Lampung Selatan tetap aman dari peredaran narkotika,” pungkasnya.***












