SAMUDERA NEWS— Polemik mengenai dugaan skandal mutasi siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri di Bandar Lampung akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, secara tegas meluruskan isu tersebut dan memastikan bahwa mutasi yang ramai diberitakan tidak pernah benar-benar terjadi.
Dalam keterangan persnya pada Jumat (5/9/2025), Thomas menjelaskan kronologi kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan. Menurutnya, memang benar ada orang tua siswa yang datang langsung ke sekolah negeri dengan maksud ingin memindahkan anaknya dari salah satu SMA/SMK swasta. Namun, proses tersebut langsung dihentikan oleh pihak Disdikbud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Cerita sebenarnya begini. Jadi memang ada orang tua murid yang datang memohon ke pihak sekolah agar anaknya bisa pindah. Namun, ketika permohonan itu sampai ke Dinas, Kabid saya sudah tegas menolak karena tidak sesuai aturan. Mutasi hanya diperbolehkan untuk siswa kelas 11, sementara siswa kelas 10 tidak kami izinkan untuk pindah ke sekolah negeri,” jelas Thomas.
Meski proses mutasi akhirnya tidak berjalan, Thomas mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya kesalahan prosedur dari salah satu Kepala SMK Negeri yang sempat mengeluarkan surat keterangan penerimaan mutasi siswa tersebut. Atas tindakan itu, Thomas langsung memberikan teguran keras.
“Saya sudah menegur Kepala SMK Negeri yang bersangkutan karena mengeluarkan surat penerimaan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Aturan mutasi ini jelas, dan tidak bisa dilanggar hanya karena ada permohonan dari pihak tertentu. Kepala sekolah negeri harus disiplin dalam menjalankan peraturan,” tegasnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Disdikbud Lampung lalai dalam mengawasi mekanisme mutasi siswa, sehingga membuka celah terjadinya praktik tidak transparan. Namun, dengan adanya klarifikasi langsung dari Kepala Dinas, isu tersebut mulai menemukan titik terang dan meredakan spekulasi liar yang berkembang.
Thomas menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan agar peraturan mengenai mutasi siswa tidak lagi disalahgunakan. Ia menegaskan, Disdikbud tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menjaga agar proses pendidikan berjalan sesuai aturan demi keadilan bagi seluruh siswa di Lampung.
“Sekolah negeri memiliki daya tampung terbatas, dan pemerintah telah menetapkan aturan mutasi untuk menjaga keseimbangan. Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan sekolah swasta, apalagi menimbulkan kesan pilih kasih,” tambah Thomas.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar memahami regulasi yang berlaku sebelum mengajukan permohonan mutasi. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, tetapi tidak akan mengizinkan langkah-langkah yang melanggar aturan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud Lampung berharap isu mutasi siswa dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat. Selain itu, peringatan keras kepada kepala sekolah negeri yang lalai dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga wibawa aturan dan mencegah terulangnya kasus serupa.***












