SAMUDERA NEWS – Aksi kejahatan dengan modus meminjam sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, yang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, dalam keterangan persnya pada Jumat (5/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan resmi diajukan oleh seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut keterangan korban, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan dalih hendak membeli rokok. Awalnya, korban tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai kenalan. Namun, setelah ditunggu, motor tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui telepon pun tidak mendapatkan respons. Setelah menunggu selama sepekan tanpa ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan R di kawasan simpang lima Pringsewu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Utara. Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap AKP Ramon.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa R bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminjam kendaraan kemudian tidak mengembalikannya. Hal ini menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan pola kejahatan berulang.
Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih berupaya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang dijual oleh pelaku. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kasus serupa.
Atas perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada orang yang meminjam kendaraan dengan alasan apapun. Jangan sampai rasa percaya justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas AKP Ramon.***












