SAMUDERA NEWS — Setelah mendapat desakan dari petani dan mahasiswa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga beli ubi kayu. Melalui instruksi tersebut, harga ubi kayu ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan refaksi maksimal 30 persen dan tanpa pengukuran kadar pati (aci).
Kebijakan ini berlaku mulai 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada para bupati/wali kota serta industri tapioka di seluruh Provinsi Lampung. Instruksi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung demi melindungi hak dan kesejahteraan petani.
“Instruksi ini wajib dipatuhi oleh perusahaan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani,” ujar Gubernur RMD saat menemui perwakilan petani dan mahasiswa di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, usai aksi unjuk rasa, Senin (5/5).
RMD juga menekankan bahwa harga ini sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak bergantung pada kadar pati, dan tetap berlaku hingga ada keputusan baru dari pemerintah pusat terkait larangan dan pembatasan ekspor komoditas.
Pemerintah Provinsi juga akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, turut dilibatkan guna memastikan stabilitas harga dan tidak ada penyimpangan oleh pihak industri.
Dengan ditetapkannya harga beli ini, petani singkong di Lampung mendapatkan kepastian yang selama ini mereka perjuangkan. Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam membela kepentingan rakyat kecil, sekaligus menjaga keberlangsungan industri pangan lokal.***












