SAMUDERA NEWS— Lima calon kepala daerah (Cakada) di Lampung yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024 menghadapi ujian besar: seberapa kuat bukti yang mereka ajukan. Gugatan tersebut akan sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk meyakinkan hakim dengan bukti yang valid dan kuat.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menegaskan bahwa peluang untuk diterimanya gugatan ini sangat bergantung pada bukti yang dapat disampaikan. “Pasal yang digunakan dalam gugatan ini justru berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai pemohon, meskipun terbukti bahwa pihak yang menang melanggar hukum,” ungkap Muhtadi.
Menurutnya, dalam sidang pendahuluan di MK, setiap Cakada wajib mengajukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum. “Jika bukti yang disampaikan cukup kuat, maka permohonan bisa diterima,” lanjutnya.
Namun, Muhtadi mengingatkan bahwa hambatan besar bagi Cakada adalah ketentuan ambang batas dalam Pasal 158, yang sering kali menjadi penghalang meski ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya mengandalkan Pasal 158 sebagai syarat utama untuk menggugat. “Jika aturan ini tidak dievaluasi, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Harapan besar disampaikan Muhtadi kepada MK untuk tidak hanya mempertimbangkan hasil suara dalam memutuskan sengketa ini. “Yang terpenting adalah Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar,” tambahnya.
Ia menegaskan, MK bukan sekadar lembaga yang menghitung angka suara, melainkan juga bertanggung jawab untuk memastikan keadilan bagi semua Cakada yang merasa dirugikan. “Kami sepakat, MK bukanlah Mahkamah Kalkulator dan Mahkamah Keluarga. Kami berharap MK benar-benar memastikan kemurnian Pilkada 2024,” pungkas Muhtadi.***












