SAMUDERA NEWS– Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) mengungkapkan rencana untuk mengajukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna membahas kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Kami akan segera mengirimkan surat audiensi ke Kejati Lampung, mungkin hari ini atau besok,” ujar Dr. Sopian Sitepu, kuasa hukum PT LEB, dalam pernyataan resminya.
Sopian menilai kasus dugaan korupsi yang telah bergulir selama dua bulan ini tidak memiliki kejelasan mengenai aturan hukum yang dilanggar. Bahkan, meskipun kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, belum ada kejelasan mengenai perbuatan pidana yang dimaksud.
“Kami sangat mendukung langkah hukum jika ada dasar yang jelas. Namun, jika tidak ada, maka hal itu seharusnya tidak dilakukan. Penyidikan harus didasari oleh bukti perbuatan pidana yang jelas, sesuai dengan pasal yang dilanggar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tindakan Kejati Lampung yang telah melakukan pengeledahan dan penyitaan tanpa izin atau persetujuan dari pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 KUHAP. Menurutnya, tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang bersifat prematur.
Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum PT LEB akan meminta kepada penyidik untuk menghentikan upaya paksa dalam penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana yang jelas. “Kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar naiknya penyidikan ini. Oleh karena itu, kami minta agar penyidik adpidsus menghentikan upaya paksa jika tidak ada bukti pelanggaran pidana,” tambahnya.
Sopian juga mengkritik langkah Kejati yang mengamankan uang dari PT LEB tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang, terutama terkait dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang seharusnya diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Hingga saat ini, Kejati Lampung belum dapat membuktikan adanya penyalahgunaan dana PI 10 persen untuk kegiatan usaha lain. Oleh karena itu, kami meminta Kejati untuk menghentikan penyalahgunaan wewenang dan melibatkan ahli dari Kemendagri, Kementerian ESDM, serta ADPMET untuk mengawasi pengelolaan PI 10 persen,” tutupnya.***












