SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran merujuk pada PKPU Nomor 1229 Tahun 2024 dalam menanggapi gugatan terkait ijazah Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon bupati Pesawaran.
Selain itu, proses penelitian administrasi juga dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Penelitian administrasi disertai dengan bukti pendukung dan diawasi langsung oleh Bawaslu selama proses berlangsung,” ujar kuasa hukum KPU Pesawaran, Yormel.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pesawaran akan kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 2, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, pada Senin (20/1) pukul 13.00 WIB.
“Agenda persidangan hari ini meliputi penyampaian jawaban termohon, keterangan dari pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Yormel menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon pada sidang sebelumnya.
“Kami sebagai termohon sudah menyerahkan jawaban atas permohonan pemohon pada Kamis, 16 Januari 2024, untuk sidang yang digelar pada Senin, 20 Januari 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jawaban yang disampaikan telah disesuaikan dengan petitum pemohon dalam sidang sebelumnya dan telah dipersiapkan untuk disahkan dalam sidang hari ini.***












