SAMUDERA NEWS Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (22/1). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp6,99 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengonfirmasi bahwa MDR diperiksa sebagai saksi. “Hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati,” ujar Masagus.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan sekitar 40 pertanyaan diajukan kepada MDR. Penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi guna memperkuat pembuktian,” tambah Masagus.
Usai pemeriksaan, MDR memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi bersama kuasa hukumnya tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menggeledah rumah dinas Bupati serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print***












