SAMUDERA NEWS- Kehebohan melingkupi kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Bandar Lampung. Pelaku, seorang guru SD swasta berinisial FZ, yang diduga telah berulang kali melakukan tindakan bejat terhadap muridnya, justru mendapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Keputusan ini membuat keluarga korban geram dan mendesak agar pelaku segera ditahan. Kuasa hukum keluarga, Ridho Abdilah Husin, mengungkapkan kekecewaannya dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (31/10).
“Pelaku telah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kami. Tindakan ini sangat traumatis bagi korban yang kini enggan bersekolah dan mengalami depresi,” ujar Ridho dengan nada kecewa.
Menurut Ridho, modus operandi pelaku sangat licik. Ia memanfaatkan kepercayaan korban sebagai guru dan memanfaatkan berbagai kesempatan untuk melancarkan aksinya, mulai dari mengajak korban berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan waktu setelah kegiatan ekstrakurikuler.
“Yang lebih mengejutkan, penangguhan penahanan terhadap pelaku dilakukan dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. Pihak kepolisian beralasan bahwa pelaku ingin melanjutkan studi S2 dan ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya yang merupakan seorang selebgram,” ungkap Ridho.
Keluarga korban merasa keputusan tersebut sangat tidak adil dan merendahkan martabat hukum. Mereka khawatir pelaku akan menghilangkan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera membatalkan penangguhan penahanan dan menahan pelaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Restu, kakak korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual. Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tanpa pandang bulu.***












