SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai USD 17,268,000.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa langkah ini menandakan bahwa pihaknya semakin dekat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Status perkaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Armen pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Hasil penggeledahan tersebut menunjukkan temuan signifikan, termasuk uang tunai dan dokumen yang relevan.
“Total yang kami amankan mencapai Rp 2.176.433.589, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan senilai Rp 1,3 miliar,” jelas Armen. Tim penyidik kini sedang menyelidiki asal-usul dana tersebut. Ia menegaskan bahwa jika pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul uang, maka penyitaan akan dilakukan.
Hari ini, tim penyidik juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk AS, Direktur BUMD Lampung Jasa Utama, dan DH, Direktur Utama PT LJU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengeksplorasi keterkaitan aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya.
Kejati Lampung berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk menghitung kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tindak pidana ini. Armen memastikan bahwa penyidikan akan berjalan secara cepat dan transparan, menghindari proses yang berkepanjangan.
“Kami akan terus memeriksa semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung,” tambah Armen. Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk Gubernur sebelumnya dan Penjabat Gubernur saat ini, Armen menegaskan bahwa semua itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan datang.
“Kami memiliki timeline untuk pengungkapan perkara ini dan berusaha agar proses ini tidak berlarut-larut,” tutup Armen, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah penyidikan ini.***












