SAMUDERA NEWS– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak mampu menuntaskan perkara secara profesional dan transparan, meskipun kasus tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari kepentingan. Menurutnya, proses penanganan kasus PT LEB oleh Kejati Lampung menunjukkan banyak kejanggalan, terutama setelah tidak adanya perkembangan berarti meskipun sejumlah barang bukti telah disita.
Salah satu sorotan utama LSM Pro Rakyat adalah proses penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana beberapa unit kendaraan mewah diumumkan sebagai barang sitaan, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi PT LEB.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus PT Lampung Energi Berjaya karena Kejati Lampung tidak menunjukkan kinerja yang objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Aqrobin AM kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
LSM Pro Rakyat juga menyoroti ketimpangan dalam proses hukum, di mana sejumlah pihak yang diduga memiliki peran strategis justru belum tersentuh pemeriksaan. Mantan Gubernur Lampung disebut telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa adanya langkah tegas berupa pemanggilan paksa. Selain itu, sejumlah saksi kunci lain, seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, dinilai belum diperiksa secara menyeluruh, padahal memiliki kewenangan dalam persetujuan kebijakan dan pengawasan BUMD PT LEB.
Menurut LSM Pro Rakyat, dugaan tindak pidana dalam kasus PT LEB berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak Kejaksaan Agung RI menggunakan kewenangan supervisi dan pengendaliannya untuk mengambil alih perkara demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.
LSM Pro Rakyat menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus PT LEB hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila ditemukan dugaan upaya sistematis yang menghambat penegakan hukum.***












