SAMUDERA NEWS- Lampung Selatan kembali diguncang oleh kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan bantuan ternak sapi. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa berinisial P (50), yang diduga menyelewengkan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian. Negara pun harus menanggung kerugian hingga Rp277,7 juta akibat perbuatan ini.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proposal bantuan yang diajukan tersangka pada Januari 2021. Proposal itu ditujukan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan alasan pengembangan ternak ruminansia. Proposal disetujui, dan antara November 2021 hingga Januari 2022, kelompok tani Rukun Sentosa menerima bantuan berupa 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, bantuan yang seharusnya dikelola bersama anggota kelompok justru dikuasai sepenuhnya oleh P. Alih-alih diserahkan kepada anggota, seluruh sapi dipelihara di kandang pribadi tersangka. “Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan posisinya sebagai ketua untuk menguasai seluruh bantuan,” ungkap AKP Indik Rusmono dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Parahnya lagi, pada Maret 2022, tersangka memotong seekor sapi untuk dijual, kemudian berlanjut hingga Maret–Juni 2023 dengan menjual 19 ekor sapi lainnya. Total hasil penjualan mencapai Rp191 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti biaya hidup sehari-hari, perawatan istrinya yang sakit, hingga pembelian pakan ternak.
Hasil audit resmi menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta. Polisi menegaskan bahwa penyimpangan ini tidak hanya melanggar aturan teknis Kementerian Pertanian, tetapi juga merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pengembangan sapi.
Dalam proses pengungkapan, penyidik berhasil menyita 68 dokumen penting yang berkaitan dengan pengajuan proposal, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, hingga berita acara hibah. Sebanyak 57 saksi diperiksa, termasuk anggota kelompok tani, pejabat Dinas Peternakan, hingga pihak Kementerian Pertanian. Tiga ahli juga dilibatkan untuk memastikan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda.
“Perbuatan tersangka jelas merugikan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kami sudah melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKP Indik Rusmono.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagaimana program bantuan pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat desa justru dikorupsi oleh pihak-pihak yang haus keuntungan pribadi. Warga sekitar berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak kembali mencoreng wajah Lampung Selatan.***












