• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, May 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ingin Mendirikan Sekolah di Lampung? Simak Prosedur, Regulasi, dan Syarat Lengkapnya Agar Tak Salah Langkah

MeldabyMelda
09/10/2025
in Berita
Ingin Mendirikan Sekolah di Lampung? Simak Prosedur, Regulasi, dan Syarat Lengkapnya Agar Tak Salah Langkah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini bukan lagi hal yang rumit. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyediakan sistem perizinan yang lebih transparan, cepat, dan efisien. Namun, kemudahan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mengikuti seluruh prosedur serta memahami dasar hukum yang menjadi landasan pendirian lembaga pendidikan di daerah ini.

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh calon pendiri adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian sekolah. Dokumen rekomendasi tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan sebelum proses perizinan dilanjutkan ke DPMPTSP. Tanpa adanya rekomendasi dari Disdikbud, maka permohonan pendirian sekolah tidak akan dapat diproses lebih lanjut.

Setelah rekomendasi diterbitkan, berkas permohonan dapat diteruskan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lembaga inilah yang berwenang mengeluarkan izin pendirian sekolah secara resmi. Dalam prosesnya, DPMPTSP akan menilai kelayakan dokumen administratif dan teknis seperti profil yayasan, rencana kurikulum, struktur tenaga pendidik, tata kelola lembaga, serta rencana sarana dan prasarana sekolah.

BeritaLainnya

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

Secara hukum, pendirian lembaga pendidikan di Lampung diatur oleh beberapa peraturan penting yang saling berkaitan. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di daerah dikelola oleh DPMPTSP. Ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan di tingkat provinsi. Keempat, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 memberikan panduan teknis pelaksanaan layanan perizinan dan rekomendasi pendidikan di wilayah Lampung.

Selain itu, aturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga wajib diperhatikan. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini mengatur secara rinci syarat administratif, teknis, serta kelayakan lokasi yang harus dipenuhi sekolah baru. Kemudian, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan standar minimal sarana dan prasarana pendidikan, termasuk jumlah ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, area bermain, serta fasilitas penunjang lain yang harus tersedia di setiap satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Proses pendirian sekolah di Lampung juga memperhatikan aspek kelayakan lingkungan dan pemerataan akses pendidikan. Setiap proposal pendirian sekolah akan ditinjau berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat, agar tidak terjadi penumpukan lembaga pendidikan di satu wilayah. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa sekolah yang berdiri memiliki visi dan misi yang mendukung penguatan karakter peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dengan mengikuti semua tahapan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat dapat mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Selain membuka peluang bagi tenaga pendidik lokal, kehadiran sekolah baru juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak di daerah pedesaan maupun perkotaan Lampung.

Upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi kemajuan daerah. Dengan semakin banyaknya sekolah yang memenuhi standar, Lampung berpotensi menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di Sumatera.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: * Disdikbud Lampungaturan pendirian lembaga pendidikanDPMPTSPizin pendirian sekolahLampung education newsPendidikan Masyarakatperizinan pendidikanSekolah Swasta Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan dan Peluang yang Mendesak

Next Post

Lampung Cetak Sejarah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Persembahkan Medali Perunggu

Related Posts

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
Berita

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

17/05/2026
YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
Berita

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

17/05/2026
Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
Berita

Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum

17/05/2026
Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Berita

Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual
Berita

Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Berita

Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

17/05/2026
Next Post
Lampung Cetak Sejarah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Persembahkan Medali Perunggu

Lampung Cetak Sejarah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Persembahkan Medali Perunggu

Pelatihan Tuping 12 Wajah di SMKN 1 Kalianda: Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Budaya Lampung Selatan

Pelatihan Tuping 12 Wajah di SMKN 1 Kalianda: Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Budaya Lampung Selatan

Panen Tomat di Lapas Kalianda: Warga Binaan Buktikan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Tomat di Lapas Kalianda: Warga Binaan Buktikan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi

Berita Terkini

  • Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
  • YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
  • Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
  • Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
  • Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In