SAMUDERA NEWS- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini bukan lagi hal yang rumit. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyediakan sistem perizinan yang lebih transparan, cepat, dan efisien. Namun, kemudahan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mengikuti seluruh prosedur serta memahami dasar hukum yang menjadi landasan pendirian lembaga pendidikan di daerah ini.
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh calon pendiri adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian sekolah. Dokumen rekomendasi tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan sebelum proses perizinan dilanjutkan ke DPMPTSP. Tanpa adanya rekomendasi dari Disdikbud, maka permohonan pendirian sekolah tidak akan dapat diproses lebih lanjut.
Setelah rekomendasi diterbitkan, berkas permohonan dapat diteruskan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lembaga inilah yang berwenang mengeluarkan izin pendirian sekolah secara resmi. Dalam prosesnya, DPMPTSP akan menilai kelayakan dokumen administratif dan teknis seperti profil yayasan, rencana kurikulum, struktur tenaga pendidik, tata kelola lembaga, serta rencana sarana dan prasarana sekolah.
Secara hukum, pendirian lembaga pendidikan di Lampung diatur oleh beberapa peraturan penting yang saling berkaitan. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di daerah dikelola oleh DPMPTSP. Ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan di tingkat provinsi. Keempat, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 memberikan panduan teknis pelaksanaan layanan perizinan dan rekomendasi pendidikan di wilayah Lampung.
Selain itu, aturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga wajib diperhatikan. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini mengatur secara rinci syarat administratif, teknis, serta kelayakan lokasi yang harus dipenuhi sekolah baru. Kemudian, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan standar minimal sarana dan prasarana pendidikan, termasuk jumlah ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, area bermain, serta fasilitas penunjang lain yang harus tersedia di setiap satuan pendidikan.
Proses pendirian sekolah di Lampung juga memperhatikan aspek kelayakan lingkungan dan pemerataan akses pendidikan. Setiap proposal pendirian sekolah akan ditinjau berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat, agar tidak terjadi penumpukan lembaga pendidikan di satu wilayah. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa sekolah yang berdiri memiliki visi dan misi yang mendukung penguatan karakter peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila.
Dengan mengikuti semua tahapan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat dapat mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Selain membuka peluang bagi tenaga pendidik lokal, kehadiran sekolah baru juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak di daerah pedesaan maupun perkotaan Lampung.
Upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi kemajuan daerah. Dengan semakin banyaknya sekolah yang memenuhi standar, Lampung berpotensi menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di Sumatera.***












