SAMUDERA NEWS– Perumahan merupakan salah satu indikator paling nyata dari kualitas hidup masyarakat. Rumah tidak sekadar tempat berlindung, tetapi juga mencerminkan stabilitas sosial, ekonomi, dan martabat keluarga. Di Provinsi Lampung, kebutuhan akan perumahan layak semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola hidup masyarakat. Pembangunan sektor perumahan tidak hanya tentang mendirikan bangunan, tetapi membangun kehidupan yang bermartabat bagi seluruh warga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Lampung telah menembus lebih dari sembilan juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 2,5 persen per tahun. Di sisi lain, Kementerian PUPR melalui Dashboard PKP 2024 mencatat backlog rumah di Lampung masih sebesar 37,04 persen. Artinya, lebih dari sepertiga keluarga di provinsi ini belum memiliki hunian layak. Bahkan sekitar 344 ribu unit rumah di berbagai kabupaten dan kota masih tergolong tidak layak huni. Situasi ini menegaskan bahwa penyediaan rumah layak bukan sekadar program pembangunan, melainkan agenda kemanusiaan yang harus segera diatasi.
Keterjangkauan menjadi masalah utama. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung terus naik signifikan. Kompas Properti (Juni 2025) melaporkan harga rumah bersubsidi kini sekitar Rp162 juta per unit, sementara rumah non-subsidi di kawasan perkotaan seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran mencapai Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Kenaikan harga 5–10 persen per tahun jauh melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen. Kondisi ini membuat keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah. Lonjakan harga tanah dan material memaksa pengembang beralih ke segmen menengah atas, sementara pasar rumah rakyat yang paling dibutuhkan justru semakin terpinggirkan.
Selain keterjangkauan, masalah infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menjadi tantangan serius. Banyak kawasan perumahan baru berdiri tanpa akses memadai terhadap air bersih, jalan, dan transportasi publik. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman tahun 2024 menyebutkan bahwa sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung masih menghadapi kesulitan memperoleh utilitas dasar. Fenomena ini menciptakan perumahan tanpa kehidupan — kompleks hunian megah yang terisolasi dari akses sosial dan ekonomi. Proses perizinan dan tata ruang yang berbelit juga sering menghambat investasi. Tumpang tindih kewenangan dan perubahan kebijakan zonasi membuat banyak proyek tertunda, padahal penyederhanaan perizinan dan kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi iklim investasi yang sehat.
Di sisi lain, Lampung memiliki potensi besar untuk mengatasi tantangan ini. Pertumbuhan ekonomi provinsi mencapai lebih dari 5 persen pada semester pertama 2025, dengan sektor konstruksi menjadi kontributor utama. Hal ini menunjukkan fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk mendukung pengembangan sektor perumahan. Peluang besar terbuka dalam pembangunan rumah berkelanjutan atau green housing. Dengan potensi energi surya dan sumber daya alam yang melimpah, Lampung bisa menjadi pelopor pembangunan perumahan ramah lingkungan di Sumatera. Tren rumah hemat energi dan penggunaan material lokal juga menjadi jawaban atas tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Inovasi dalam sistem pembiayaan juga perlu diperluas. Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat akses kepemilikan rumah melalui penyediaan lahan, kemudahan izin, dan insentif fiskal bagi pengembang yang fokus pada rumah rakyat. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci agar persoalan perumahan dapat diselesaikan secara komprehensif.
Selain aspek ekonomi dan teknis, pembangunan perumahan juga harus berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Rumah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan hak dasar warga negara. Program pembangunan harus menjangkau semua lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok mampu. Perumahan rakyat perlu diintegrasikan dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik. Dengan demikian, hunian tidak hanya layak tetapi juga mendukung kualitas hidup masyarakat. Seperti dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati adalah perluasan kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan menentukan masa depannya sendiri.
Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya meyakini masa depan perumahan di Lampung sangat bergantung pada kemauan kolektif melakukan reformasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan memperluas program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Reformasi perizinan dan penyederhanaan tata ruang juga penting agar investasi mengalir lebih cepat dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat harus diperkuat agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempat tinggal.
Masa depan perumahan di Lampung adalah cerminan arah pembangunan provinsi ini. Jika sektor ini dikelola dengan visi berkeadilan, Lampung bisa menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa akan tumbuh selaras, setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Sudah saatnya kita tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan di mana setiap warga Lampung memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat.***












