SAMUDERA NEWS—Inspektorat Kabupaten Lampung Utara telah memulai pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Pemeriksaan ini dimulai pada Kamis, 9 Januari 2024, sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai praktek pungli dalam pengurusan administrasi kepegawaian.
Dalam rangka mengusut tuntas dugaan ini, Inspektorat telah meminta keterangan dari Sekretaris BKPSDM, seluruh Kepala Bidang (Kabid), serta pejabat fungsional yang terlibat dalam mutasi dan promosi kepegawaian. Langkah ini merupakan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk dan sebagai upaya untuk mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan.
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomy Suciadi, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap awal. “Kami sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pungli tersebut. Proses ini akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses pemeriksaan ini. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tegas, guna menjaga integritas pelayanan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan yang tengah berlangsung ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Lampung Utara beroperasi sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.***












