• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Wacana Pendamping Desa Diangkat Jadi PPPK, Cek Gaji Pendamping Desa 2025

MeldabyMelda
09/01/2025
in EKONOMI & BISNIS
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Ada kabar terbaru yang menarik perhatian, yaitu wacana pengangkatan Pendamping Desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sebelum itu, ada baiknya Anda mengetahui berapa besar gaji yang diterima oleh Pendamping Desa pada tahun 2025.

Peran dan Tugas Pendamping Desa

Pendamping Desa memiliki tugas yang krusial dalam pembangunan desa. Mereka bukan hanya bertugas mendampingi, tetapi juga memastikan bahwa perencanaan, pengelolaan administrasi, dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Pendamping Desa juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Mereka harus memiliki kompetensi di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta memahami kebijakan kementerian dan peraturan perundang-undangan terkait pembangunan desa.

Tugas Pendamping Desa Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2023, tugas Pendamping Desa mencakup berbagai hal berikut:

– Melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
– Mempercepat pengadministrasian terkait dana desa.
– Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
– Mentoring Pendamping Lokal Desa dan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
– Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar-desa, serta BUM Desa dalam sistem aplikasi laporan harian.

Selain itu, Pendamping Desa juga bertugas memberikan penilaian kinerja bagi tenaga pendamping profesional di bawahnya.

Gaji Pendamping Desa 2025

Pendamping Desa bekerja dengan honorarium dan bantuan operasional yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah komponen gaji Pendamping Desa:

– Honorarium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
– Biaya Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480
– Total Gaji: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440

 

Source: MELDA
Tags: Gaji Pendamping DesaGaji Pendamping Desa 2025.Honor Pendamping DesaKeputusan Menteri DesaPembangunan DesaPendamping Desa 2025Program Pemberdayaan MasyarakatRekrutmen Pendamping DesaSDGs DesaWacana PPPK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes Tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Next Post

Inspektorat Lampung Utara Periksa Dugaan Pungli di BKPSDM

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Inspektorat Lampung Utara Periksa Dugaan Pungli di BKPSDM

Inspektorat Lampung Utara Periksa Dugaan Pungli di BKPSDM

Rusmanto: Ketua KONI Pringsewu Harus Mampu Majukan Olahraga dan Berdayakan Cabor

Rusmanto: Ketua KONI Pringsewu Harus Mampu Majukan Olahraga dan Berdayakan Cabor

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Gaji Hingga Rp7 Juta per Bulan

Kesempatan Emas! Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat dan Tugasnya

Kesempatan Emas! Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat dan Tugasnya

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Akan Dilakukan pada Januari 2025

Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In