SAMUDERA NEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan Panitia A dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTP) atas permohonan warga masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat.
Permohonan pendaftaran tanah diajukan oleh Eliyana, warga Desa Banjarejo, yang menginginkan kepastian hukum atas tanah miliknya. Proses kegiatan ini dilakukan oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Pringsewu, yang dipimpin oleh Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., sebagai Penata Pertanahan Muda, serta Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., Penata Pertanahan Pertama. Kedua petugas ini bertugas melakukan verifikasi dokumen dan pengukuran lapangan untuk memastikan data tanah sesuai dengan catatan yuridis dan kondisi fisik di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan Panitia A diawali dengan pengumpulan data yuridis berupa dokumen kepemilikan, surat ukur, serta bukti-bukti lain yang mendukung hak atas tanah. Selanjutnya dilakukan pengecekan fisik batas-batas tanah di lapangan, termasuk pemasangan patok dan pencocokan dengan peta desa serta data administrasi yang ada. Kegiatan ini berjalan lancar dengan pengawasan dan kehadiran pamong desa Banjarejo, yang turut menyaksikan proses agar berjalan transparan dan sesuai prosedur. Kehadiran pihak desa juga menunjukkan dukungan pemerintah desa terhadap program sertifikasi tanah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menertibkan administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak atas tanah warga. Dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat lebih nyaman dan aman dalam mengelola asetnya, termasuk untuk keperluan perencanaan pembangunan rumah, pertanian, atau usaha produktif lainnya.
Kantor Pertanahan Pringsewu menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan kegiatan pertanahan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat, dilaksanakan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendampingan langsung dari BPN, warga Desa Banjarejo dapat mengikuti proses sertifikasi tanah dengan lebih mudah dan memahami setiap tahapan yang harus dilalui. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan tanah yang sah secara hukum, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berbasis hukum dan transparansi.***












