SAMUDERA NEWS– Nasib guru honorer di Kota Bandar Lampung kini berada di titik yang memprihatinkan. Kebijakan Wali Kota yang mendapat julukan publik sebagai “The Killer Policy” telah menimbulkan dampak serius bagi para guru honorer SMP, yang kini menghadapi ancaman kehilangan kesempatan karir dan masa depan mereka.
Data lapangan menunjukkan bahwa sejumlah guru honorer SMP terpaksa mengajar di SMA swasta ilegal dan bahkan menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Sekolah SMP yang meminjamkan gedungnya untuk operasional SMA swasta ilegal tersebut. Fakta ini menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan guru honorer.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menyoroti situasi ini sebagai sesuatu yang ironis dan menyedihkan. Menurutnya, jam mengajar guru honorer di SMA ilegal tidak tercatat dalam data dapodik, sehingga tidak diakui sebagai bagian dari beban kerja resmi mereka di SMP. “Ini berarti pengabdian mereka tidak dihargai secara resmi, padahal mereka bekerja keras dan berkomitmen untuk mendidik generasi muda,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi semakin memilukan karena guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK seharusnya dijanjikan pengangkatan menjadi guru tenaga paruh waktu yang dibiayai negara. Namun, dengan jam kerja mereka tersedot untuk mengajar di sekolah swasta ilegal, peluang tersebut terancam hilang begitu saja. Banyak guru honorer merasa terjebak antara tanggung jawab moral mereka untuk mengajar dan kepentingan administrasi yang merugikan.
Pengamat pendidikan menilai hal ini sebagai bentuk nyata penzaliman terhadap guru honorer. “Mereka hanya ingin mengabdi, tetapi dipaksa tunduk pada sistem yang tidak adil. Jika kerja mereka tidak diakui negara, bagaimana nasib mereka ke depan?” ungkapnya dengan nada prihatin.
Dampak kebijakan ini tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dengan gaji minim kini dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti aturan yang tidak masuk akal atau mempertaruhkan karir dan masa depan mereka. Situasi ini memunculkan ketidakpastian yang bisa merusak motivasi dan kinerja guru, sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Bandar Lampung.
SMA swasta ilegal ini telah terbukti melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dan pemerintah: apakah karir dan harapan guru honorer harus dikorbankan demi melanggengkan eksistensi sekolah swasta ilegal? Keprihatinan ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pendidikan di kota Bandar Lampung, agar kebijakan pemerintah benar-benar melindungi guru honorer dan kualitas pendidikan anak-anak.***











