SAMUDERA NEWS – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng. Polemik sekolah bermasalah menyeret perhatian publik setelah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyesatkan. Alih-alih memberikan pencerahan dan ketegasan soal aturan, sang guru malah membela sekolah yang terindikasi ilegal.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Guru berinisial BH yang mengenakan seragam ASN, diketahui membela keberadaan sekolah Siger 1 atau SMP Negeri 38 Bandar Lampung. Dalam pernyataannya, BH menyebut sekolah tersebut baik karena dianggap membantu warga kurang mampu.
Namun, pernyataan BH justru menimbulkan kontroversi. Ia dinilai tidak memahami regulasi pendidikan serta tidak mengetahui status hukum sekolah Siger. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan aset negara oleh pihak swasta tanpa izin resmi dilarang keras. Lebih jauh lagi, sekolah tersebut diketahui belum memiliki izin operasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak hanya itu, Plh Kepala Sekolah Siger 1 dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga terlibat dalam penggelapan aset negara. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa sekolah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga terkait dengan dugaan praktik penyalahgunaan aset negara.
Yang lebih memprihatinkan, sekolah Siger 1 belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini berarti para murid yang saat ini belajar di sana berisiko besar tidak mendapatkan ijazah resmi ketika lulus. Ijazah yang tidak diakui negara otomatis akan menghancurkan masa depan pendidikan para siswa.
Pernyataan BH yang menyebut sekolah tersebut baik jelas dianggap sebagai pembelaan buta. Banyak pihak menilai, pernyataan seperti itu bisa memberi contoh buruk bagi murid maupun publik. Seorang tenaga pendidik seharusnya memahami aturan, bukan justru membenarkan praktik pendidikan ilegal yang bisa merugikan siswa.
Pengamat pendidikan menilai sikap BH ini bisa berbahaya. Jika logika pembelaan seperti ini dibenarkan, maka sama saja dengan memberi legitimasi pada pelanggaran hukum. Bahkan, bisa diibaratkan sama dengan membela tindakan korupsi hanya karena pelaku dianggap “terpaksa” untuk membiayai gaya hidup mewah keluarga.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menuntaskan kasus sekolah ilegal ini. Sebab jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung. Siswa-siswi yang seharusnya mendapat hak pendidikan justru menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan adanya pihak-pihak yang membela tanpa dasar hukum.***












