SAMUDERA NEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali diselimuti kontroversi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada penyaluran MBG di Kecamatan Way Halim yang diduga tidak sesuai prosedur. Fakta mengejutkan muncul ketika SMA Siger 2, sekolah bentukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kedapatan menerima jatah MBG meski belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025, dan langsung mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sekolah yang belum sah secara administrasi bisa mendapatkan fasilitas dari negara, sementara masih ada sekolah berakreditasi resmi yang bahkan belum merasakan program tersebut?
Seorang guru perempuan yang mengajar Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di SMA Siger 2 membenarkan bahwa sekolah tempatnya bekerja ikut menerima MBG. Ia menyebut, penerimaan makanan bergizi itu dilakukan bersamaan dengan siswa SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
“Enggak ada yang keracunan kok, makanannya enak-enak dan sesuai standar. Kita sama dengan SMP Negeri, satu dapur,” ungkapnya, meski enggan identitasnya dipublikasikan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa SMA Siger 2 benar-benar masuk dalam daftar penerima MBG. Namun, guru tersebut juga mengakui bahwa dirinya direkrut langsung melalui yayasan dan Dinas Kota, berbeda dengan beberapa guru lain yang merupakan honorer SMP Negeri 44. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pola rekrutmen yang tidak transparan di sekolah bentukan Pemkot Bandar Lampung tersebut.
Lebih jauh, keberadaan SMA Siger 2 menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana standar kurikulum yang diterapkan? Apakah guru SMP dapat dipaksakan untuk mengajar di level SMA tanpa mekanisme akademik yang jelas? Pertanyaan ini krusial, sebab berkaitan langsung dengan mutu pendidikan yang diterima siswa.
Skandal ini juga menyingkap indikasi penyalahgunaan dana negara. Dalam satu bulan, alokasi anggaran untuk MBG di SMA Siger 2 diperkirakan mencapai Rp 12 juta. Dana sebesar itu digelontorkan meski sekolah belum terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional. Praktik ini jelas berpotensi melanggar regulasi dan menambah panjang daftar masalah dalam pelaksanaan program MBG serta pengelolaan sekolah ilegal di Lampung.
Lebih mencurigakan lagi, upaya konfirmasi terhadap Plh Kepala Sekolah Siger 2, Udina, menemui jalan buntu. Saat dikunjungi, ia tidak berada di lokasi. Salah satu guru bahasa bernama Firman hanya mengatakan bahwa Udina sedang tidak di sekolah. Namun, jurnalis mendapati sebuah mobil Daihatsu Rush putih terparkir di halaman sekolah. Sementara itu, komunikasi melalui WhatsApp juga tak pernah mendapat respons meski akun Udina terpantau aktif dengan unggahan status yang rutin.
Ketertutupan pihak sekolah ini menimbulkan kecurigaan lebih dalam. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran MBG bisa mengalir ke sekolah yang statusnya belum jelas. Apalagi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya fungsi kontrol masyarakat dalam evaluasi sistem pendidikan, termasuk transparansi penggunaan dana negara.
Kasus SMA Siger 2 menjadi cermin rapuhnya tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Ketika sekolah ilegal bisa menerima fasilitas negara tanpa melalui prosedur, maka keadilan bagi sekolah resmi yang berjuang dengan aturan sah dipertanyakan. Program yang seharusnya membantu siswa justru berpotensi menjadi ajang penyimpangan.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan berani menindak tegas praktik menyimpang ini? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan skandal pendidikan yang kembali tenggelam tanpa solusi nyata?***












