SAMUDERA NEWS – Lampung Selatan kembali digegerkan dengan aksi penipuan yang memanfaatkan nama aparat kepolisian. Kali ini, seorang warga Kalianda bernama Sri Mulyani hampir menjadi korban setelah menerima panggilan telepon misterius dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polwan Polres Lampung Selatan. Insiden itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) dan menjadi alarm serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan siber dan rekayasa sosial yang kian marak.
Dalam percakapan telepon, pelaku memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti, Polwan Polres Lampung Selatan. Ia meminta Sri Mulyani datang ke kantor polisi dengan membawa KTP untuk keperluan “verifikasi data penting”. Awalnya, pelaku terdengar meyakinkan dengan menyapa secara formal, “Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani.” Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelaku menegaskan identitasnya berulang kali tanpa memberikan alasan yang jelas terkait panggilan tersebut.
Sri Mulyani menolak untuk langsung percaya. Ia memilih bersikap kritis dan mengajukan pertanyaan balik. “Ngapain? Ada urusan apa?” tanyanya. Pelaku lantas mencoba menekan psikologis korban dengan mengatakan, “Kami perlu memastikan apakah ibu adalah orang yang sedang kami cari-cari.” Dari sinilah indikasi penipuan semakin nyata. Beruntung, Sri Mulyani tidak terjebak dan segera melakukan pengecekan. Hasilnya, terungkap bahwa panggilan tersebut hanyalah modus penipuan berkedok aparat hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan panggilan resmi dengan cara seperti itu. “Polri tidak pernah memanggil warga hanya lewat telepon tanpa surat resmi atau alasan jelas. Apalagi sekadar meminta membawa KTP. Jika masyarakat menerima panggilan mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor polisi atau hubungi nomor resmi Polres Lampung Selatan,” tegasnya.
Menurut AKP I Wayan, modus ini masuk dalam kategori social engineering, yakni upaya pelaku kejahatan untuk memanipulasi psikologis korban. Biasanya, korban dibuat panik, takut, atau merasa terancam sehingga mau mengikuti perintah penipu. Dalam kasus tertentu, pelaku bahkan bisa mengarahkan korban untuk menyerahkan data pribadi, dokumen penting, atau uang dengan alasan “penyelesaian perkara”.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Para penipu memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap aparat hukum untuk melancarkan aksinya. “Masyarakat harus lebih kritis. Jangan mudah percaya dengan panggilan telepon yang mengatasnamakan polisi, jaksa, atau aparat negara. Konfirmasi adalah langkah terbaik,” jelasnya.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi beberapa langkah penting:
1. Jangan panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau dokumen penting lewat telepon.
3. Segera hubungi kantor polisi terdekat untuk mengecek kebenaran panggilan.
4. Laporkan setiap dugaan penipuan ke call center polisi 110.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penipuan dengan modus penyamaran aparat hukum masih mengintai. Sri Mulyani beruntung karena bersikap kritis dan tidak langsung percaya. Namun, tidak semua orang memiliki sikap serupa. Banyak korban sebelumnya yang terjebak hingga kehilangan uang dan data pribadi.
Dengan maraknya penipuan digital, peran literasi hukum dan digital menjadi sangat penting. Masyarakat dituntut untuk lebih berhati-hati, tidak hanya dalam menerima telepon, tetapi juga dalam mengelola data pribadi di dunia maya. Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan semacam ini karena selain merugikan masyarakat, juga merusak nama baik institusi kepolisian.***












