SAMUDERA NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus enam pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. Para pelaku yang ditangkap pada 24 hingga 29 Januari 2025 terdiri dari Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba yang memiliki jaringan berbeda.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama lima hari. “Para pelaku ini berasal dari jaringan yang berbeda, bukan satu komplotan. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba,” kata Alfret pada Rabu, 29 Januari 2025, didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja, yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 11.170.000. Alfret menambahkan bahwa dengan penangkapan ini, sebanyak 546 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup.***












