• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, September 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Keadilan Global di Tengah Ketimpangan Dunia, Catatan 25 Juli

MeldabyMelda
25/07/2026
in Berita
Keadilan Global di Tengah Ketimpangan Dunia, Catatan 25 Juli
ADVERTISEMENT

Keadilan Global di Tengah Ketimpangan Dunia, Catatan 25 Juli

SAMUDRANEWS Isu keadilan global kembali mengemuka pada 25 Juli, seiring meningkatnya sorotan terhadap ketimpangan antara negara maju dan berkembang dalam akses sumber daya, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Di berbagai forum internasional, keadilan global kerap digaungkan sebagai tujuan bersama, namun realisasinya masih menghadapi banyak hambatan struktural. Bagi Indonesia, isu ini relevan karena menyentuh langsung posisi negara dalam tatanan hukum internasional dan dampaknya bagi warga.

Secara konseptual, keadilan global merujuk pada prinsip keadilan yang berlaku lintas batas negara, menuntut perlakuan setara dan adil bagi seluruh manusia tanpa diskriminasi kewarganegaraan, ras, atau tingkat ekonomi. Prinsip ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dimensi hukum melalui perjanjian internasional, resolusi organisasi dunia, dan norma hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, keadilan global sering kali diuji oleh realitas politik dan kepentingan ekonomi global.

BeritaLainnya

Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum

Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan

Dari sisi siapa, aktor utama dalam isu keadilan global meliputi negara, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga keuangan global, korporasi multinasional, serta masyarakat sipil. Negara maju memiliki pengaruh besar dalam menentukan agenda global, sementara negara berkembang sering berada pada posisi penerima dampak kebijakan. Kondisi ini menimbulkan kritik bahwa keadilan global masih bersifat asimetris.

Kapan dan di mana keadilan global menjadi krusial? Momentum 25 Juli menjadi refleksi di tengah berbagai krisis global, mulai dari perubahan iklim, konflik bersenjata, hingga ketimpangan distribusi vaksin dan teknologi. Dampaknya dirasakan lintas wilayah, termasuk di Indonesia, baik melalui harga energi, tekanan ekonomi, maupun kebijakan lingkungan. Keadilan global menjadi penting ketika keputusan di satu belahan dunia berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di belahan lain.

ADVERTISEMENT

Mengapa keadilan global sulit terwujud? Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan kekuasaan dalam sistem internasional. Mekanisme pengambilan keputusan global sering kali lebih menguntungkan pihak yang memiliki modal politik dan ekonomi kuat. Selain itu, banyak instrumen hukum internasional yang bersifat tidak mengikat secara keras, sehingga penegakannya bergantung pada kemauan politik negara-negara anggota.

Bagaimana posisi hukum Indonesia dalam kerangka keadilan global? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan normatif yang kuat. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip ini sejalan dengan gagasan keadilan global yang menuntut perlakuan setara di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan kewajiban negara dalam penegakan hak asasi manusia, yang merupakan pilar utama keadilan global.

Dalam definisi hukum inti, keadilan dalam perspektif hukum internasional adalah prinsip fundamental yang mengatur perlakuan adil dan proporsional antarnegara dan terhadap individu, sebagaimana tercermin dalam Piagam PBB dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prinsip ini menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan dalam sistem global.

Tantangan keadilan global semakin kompleks di era ekonomi digital dan krisis iklim. Negara berkembang sering menanggung dampak lingkungan yang lebih berat, meskipun kontribusinya terhadap emisi global relatif kecil. Dalam konteks ini, keadilan global menuntut tanggung jawab bersama namun berbeda, sebuah prinsip yang diakui dalam berbagai perjanjian lingkungan internasional. Namun, implementasinya masih jauh dari ideal.

Di tingkat nasional, penerjemahan keadilan global ke dalam kebijakan publik membutuhkan konsistensi hukum dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Ratifikasi perjanjian internasional harus disertai evaluasi dampaknya terhadap keadilan sosial dan ekonomi domestik. Tanpa itu, keadilan global berpotensi menjadi konsep elitis yang tidak menyentuh kebutuhan warga.

Pada akhirnya, refleksi 25 Juli menunjukkan bahwa keadilan global bukan sekadar slogan normatif. Ia menuntut keberanian politik, reformasi institusional, dan partisipasi publik. Bagi Indonesia, memperjuangkan keadilan global berarti memastikan bahwa keterlibatan dalam sistem internasional tetap berakar pada mandat konstitusi dan nilai keadilan sosial. Tanpa komitmen tersebut, ketimpangan global akan terus direproduksi dalam wajah baru.***

 

 

 

Source: Fitriyani
Tags: Hak Asasi ManusiaHukum internasionalIndonesia di duniaTag SEO: keadilan globalUUD 1945
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tingkatkan Kesadaran Keuangan Sejak Dini, Mahasiswa Itera Gelar Edukasi Finansial untuk Pelajar SD

Next Post

Marsda Dedi Saprudin Dorong Transformasi TNWK, Way Kambas Siap Jadi Ikon Konservasi dan Wisata Lampung

Related Posts

Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum
Berita

Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum

13/09/2026
Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan
Berita

Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan

13/09/2026
Proyek Rp850 Miliar di Way Kambas Capai 82 Persen, Warga Minta Jalan ke Sawah Tetap Dibuka
Berita

Proyek Rp850 Miliar di Way Kambas Capai 82 Persen, Warga Minta Jalan ke Sawah Tetap Dibuka

13/09/2026
Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo
Berita

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

13/09/2026
Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan
Berita

Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan

13/09/2026
Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel
Berita

Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel

13/09/2026
Next Post
Marsda Dedi Saprudin Dorong Transformasi TNWK, Way Kambas Siap Jadi Ikon Konservasi dan Wisata Lampung

Marsda Dedi Saprudin Dorong Transformasi TNWK, Way Kambas Siap Jadi Ikon Konservasi dan Wisata Lampung

Sukses Selamatkan Aset Negara, Sujarwo & Partners Lampung Diganjar Dua Penghargaan KAI

Sukses Selamatkan Aset Negara, Sujarwo & Partners Lampung Diganjar Dua Penghargaan KAI

Ngopi Serasi Edisi ke-28, Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi di Pekon Sukorejo

Ngopi Serasi Edisi ke-28, Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi di Pekon Sukorejo

PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS

PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS

 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

Berita Terkini

  • Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum
  • Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan
  • Proyek Rp850 Miliar di Way Kambas Capai 82 Persen, Warga Minta Jalan ke Sawah Tetap Dibuka
  • Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo
  • Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In