SAMUDRA NEWS_Konsep keadilan global kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya konflik internasional, kejahatan lintas negara, dan ketimpangan penegakan hukum antarwilayah. Dunia yang semakin terhubung membuat pelanggaran hukum di satu negara dapat berdampak luas ke negara lain, sehingga tuntutan terhadap sistem keadilan yang bersifat global kian menguat.
Keadilan global merujuk pada upaya
menegakkan prinsip keadilan tanpa terhalang batas negara, ras, atau kepentingan politik sempit. Dalam konteks hukum, istilah ini berkaitan erat dengan hukum internasional, hak asasi manusia, serta mekanisme peradilan internasional yang bertujuan melindungi martabat manusia secara universal.
Definisi hukum inti dari keadilan global dapat ditelusuri pada prinsip equality before the law dan non-discrimination yang menjadi fondasi hukum internasional. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi.
Di tingkat perjanjian internasional yang
mengikat, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menegaskan hak atas peradilan yang adil dan independen dalam Pasal 14. Indonesia telah meratifikasi kovenan ini melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, sehingga memiliki kewajiban hukum untuk menyesuaikan praktik nasional dengan standar keadilan global.
Isu keadilan global menjadi penting
ketika kejahatan berat seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, dan kejahatan siber lintas negara sulit ditangani oleh satu yurisdiksi saja. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk sebagai respons atas keterbatasan tersebut, meski dalam praktiknya tidak semua negara tunduk pada kewenangannya.
Di sinilah problem keadilan global
muncul. Ketika hukum internasional berbenturan dengan kedaulatan negara, penegakan hukum kerap tersendat. Beberapa negara menilai mekanisme global bersifat selektif dan sarat kepentingan politik, sehingga keadilan yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan merata.
Bagi Indonesia, keadilan global tidak
dapat dilepaskan dari konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip ini menjadi jembatan antara nilai keadilan universal dan kepentingan nasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara, termasuk dalam kerja sama internasional. Artinya, Indonesia tidak hanya menjadi penerima norma global, tetapi juga memiliki peran aktif dalam membentuk arah keadilan internasional.
Pendekatan jurnalistik kritis melihat bahwa keadilan global tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah siapa yang paling diuntungkan dari sistem hukum global, dan siapa yang justru terpinggirkan. Ketimpangan akses keadilan antara negara maju dan berkembang masih menjadi tantangan serius.
Dalam konteks 5W+1H, siapa yang
terlibat dalam isu ini mencakup negara, lembaga peradilan internasional, dan masyarakat global. Apa yang dipersoalkan adalah efektivitas dan keadilan penegakan hukum lintas negara. Di mana berlangsung tidak terbatas wilayah, melainkan dalam ruang global. Kapan menjadi krusial adalah ketika kejahatan tidak lagi mengenal batas teritorial. Mengapa penting karena menyangkut rasa keadilan universal. Bagaimana penerapannya bergantung pada kemauan politik dan harmonisasi hukum nasional.
Ke depan, keadilan global menuntut
reformasi berkelanjutan. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum nasional harus berjalan seimbang dengan standar internasional. Tanpa itu, keadilan global berisiko menjadi jargon normatif yang jauh dari realitas masyarakat.***












