SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) resmi menahan RAY, seorang direktur perusahaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020. Penahanan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tertuang dalam TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025. RAY resmi ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Rita Susanti menegaskan, setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Ketika ada penyimpangan, seperti pengurangan volume pekerjaan, negara dirugikan dan masyarakat kehilangan haknya. Kami bertindak tegas demi memastikan uang rakyat digunakan sesuai tujuan,” ujar Rita, Senin (8 Desember 2025).
Dalam penjelasannya, Rita menekankan bahwa korupsi proyek publik bukan hanya sekadar kejahatan finansial, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah. “Kami tidak ingin satu rupiah pun uang negara hilang sia-sia. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan RAY, menurut Kejari Lamteng, mencakup pengurangan volume pekerjaan serta perubahan spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton subgrade buatan. Tindakan tersebut membuat pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
Rita menegaskan bahwa RAY akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001. “Penahanan ini hanyalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Rita menekankan bahwa Kejari Lamteng bekerja dengan keseriusan penuh untuk memberantas korupsi, khususnya pada sektor fasilitas publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Proyek Taman Hutan Kota bukan sekadar taman, melainkan ruang hijau yang menjadi sarana sosial, tempat bermain anak-anak, dan simbol komitmen pemerintah terhadap pelayanan publik yang berkualitas sesuai prinsip Asta Cita, yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Korupsi dalam proyek semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak. Dengan langkah penahanan RAY, Kejari Lamteng menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi dan menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam proyek publik akan ditindak tegas.***












