SAMUDERA NEWS – Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) ditangkap setelah polisi menelusuri laporan kehilangan kambing jantan milik warga setempat pada awal November 2025.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban, MS (44). “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke kandang kambing milik korban, membuka pintu kandang, melepas tali ikat, dan membawa kabur kambing jantan jenis PE. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Polisi segera mengumpulkan informasi dan mengarah pada keterlibatan EK. Setelah melakukan pemeriksaan awal, EK mengaku telah mencuri kambing tersebut dan menyimpannya di kandangnya sendiri. Dari pengakuan EK, aksi itu dilakukan bersama DA. Petugas kemudian menangkap DA di rumahnya di Desa Trimulyo.
Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan satu ekor kambing jantan dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan untuk membawa kambing hasil curian. “Barang bukti ini memperkuat dugaan kami bahwa keduanya terlibat aktif dalam kasus ini,” jelas Kompol Edi.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa EK dan DA bukan hanya beraksi di satu lokasi. Kedua pelaku diketahui melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian kambing lainnya di wilayah berbeda, mulai dari Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, lima TKP di Merbau Mataram, hingga satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Semua aksi dilakukan dalam rentang Oktober hingga November 2025.
“Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di berbagai wilayah. Kami akan menindaklanjuti semua kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegas Kompol Edi.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengalami kehilangan hewan ternak, agar kasus serupa dapat ditangani secara cepat dan pelaku dapat ditindak tegas.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di Lampung Selatan, bahwa polisi akan menindak tegas setiap aksi pencurian, termasuk pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.***












