SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah ASP, Direktur PT. Flea Briliant Agung, yang merupakan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai pada 23 Oktober 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada 24 September 2024. Kejaksaan juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan untuk ASP pada 13 November 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari, hingga 2 Desember 2024 di Rutan Kota Agung.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen yang mengarah pada tindak pidana korupsi ini. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan ASP sebagai tersangka,” ujar Adi Fakhruddin dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanggamus.
Modus operandi yang dilakukan oleh ASP adalah dengan mengurangi volume pekerjaan baik pada bagian interior maupun eksterior dari yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan yang terpasang di ruko, meskipun pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah diterima oleh tersangka.
Kasus ini terkait dengan anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang bersumber dari keuntungan PT. BPRS Syariah. Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp513.832.749 akibat pengurangan volume pekerjaan tersebut.
Kajari Tanggamus juga menyebutkan bahwa kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka, mengingat tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” tutup Adi Fakhruddin.***












