SAMUDERA NEWS– Pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan Perkotaan Teluk Pandan. Sebagai wilayah yang diproyeksikan menjadi pusat ekowisata bahari berbasis masyarakat, RDTR ini diharapkan dapat mendukung pengembangan pariwisata pesisir dan pertumbuhan ekonomi setempat.
Konsultasi publik pertama untuk RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) digelar pada Rabu, 13 November 2024, di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, oleh Dinas PU-PR Pesawaran. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Zulqadri Ansar dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
“Wilayah yang sedang disusun RDTR-nya adalah kawasan Perkotaan Teluk Pandan,” ungkap Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Marzuki. Menurutnya, Teluk Pandan juga memiliki posisi strategis sebagai kawasan wisata pesisir dan bahari yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi daerah.
Marzuki menambahkan, konsultasi publik ini merupakan langkah lanjutan dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada 25 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta validasi KLHS dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
“Konsultasi Publik I bertujuan memperbarui dan mengonfirmasi data sekunder untuk penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS kawasan ini,” ujarnya. Lebih lanjut, penyusunan RDTR ini juga mencakup konsep pola ruang, struktur ruang, serta pengembangan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) strategis di Teluk Pandan.
Marzuki menjelaskan, RDTR ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga memudahkan proses perizinan dan investasi. “Dengan OSS, RDTR dapat menjadi dasar untuk penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yang mempercepat izin usaha dan investasi di kawasan tersebut,” tambahnya.
Selain pemerintah setempat, konsultasi publik ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti TNI AL Lanal Lampung, anggota DPRD Pesawaran, BBWS Mesuji Sekampung, beberapa OPD dari tingkat kabupaten dan provinsi, serta para kepala desa di Kecamatan Teluk Pandan.
Menurut Zulqadri Ansar dari ITERA, penyusunan RDTR sangat penting dalam lima tahun ke depan, terutama dengan adanya undang-undang cipta kerja yang memberikan perspektif baru dalam tata ruang. “RDTR kini menjadi instrumen penting untuk izin investasi dan kepatuhan zonasi, serta mendukung upaya transparansi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” jelasnya.
Konsultasi publik ini diharapkan menghasilkan RDTR yang aspiratif, adaptif, dan berkelanjutan bagi Perkotaan Teluk Pandan, mendukung ekonomi lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.***












