SAMUDERA NEWS– Skandal korupsi kembali menghentak publik Lampung. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi di BRI Cabang Pringsewu yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tim kami sudah memulai penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana di BRI Pringsewu,” ujar Armen.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari kalangan internal bank dan pihak nasabah.
Tak hanya itu, tiga lokasi strategis digeledah oleh tim penyidik pada Selasa (1/7/2025), yaitu:
- Kantor BRI Cabang Pringsewu,
- Sebuah rumah di Jalan Pemuda,
- Rumah di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Dokumen dan berkas berkaitan dengan transaksi mencurigakan,
- Dua mobil mewah: Toyota Innova Reborn & Honda Brio,
- Empat sertifikat tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp2 miliar,
- Uang tunai sebesar Rp559 juta,
- Beberapa unit handphone, tas, dan barang-barang lain yang relevan.
“Ini semua merupakan langkah awal. Penyidikan akan terus berkembang, dan kami akan sampaikan update-nya secara berkala,” tegas Armen.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar, namun angka ini masih menunggu audit final dari instansi berwenang.
Kejati Lampung memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.***












