SAMUDERA NEWS- Lampung lagi panas, guys! Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru aja menggelar operasi besar-besaran dan berhasil menyita sederet barang mewah serta kendaraan milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona (DR). Penyitaan ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Gokilnya, total nilai aset yang berhasil diamankan capai Rp45,27 miliar! Mulai dari delapan unit kendaraan roda dua dan empat, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, puluhan sertifikat tanah, properti, hingga tas branded dan emas mewah. Semua itu disita dari enam lokasi berbeda, termasuk rumah dinas DR, yang tersebar dari Bandar Lampung hingga Pesawaran: Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, sampai Way Lima.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan kalau penyitaan ini dilakukan melalui penggeledahan intensif dan terencana. “Seluruh tindakan ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara. Kami bekerja profesional dan tegas,” jelas Armen, Rabu, 10 Desember 2025.
Yang bikin heboh, barang-barang mewah macam tas branded dan emas juga ikut disita. Barang-barang ini didapat dari rumah dinas mantan bupati dan bikin publik penasaran soal gaya hidup mewah DR selama ini. Armen menambahkan, rincian aset lain yang terkait DR akan diungkap lebih lengkap saat persidangan.
Dalam proses penyidikan, nilai kerugian negara awal teridentifikasi Rp8,3 miliar. Namun, seiring pendalaman, jumlah itu terus bertambah karena pengembangan kasus dan penerapan pasal tambahan yang berkaitan dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Kejati Lampung juga masih meneliti kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset mantan bupati ini.
Hingga saat ini, lima tersangka telah ditetapkan: mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR Pesawaran ZF, serta tiga rekanan berinisial SA, S, dan AL. Armen memastikan penyidikan masih berlangsung dan pihaknya menargetkan kasus ini segera naik ke tahap penuntutan. “Kami mohon doa, insyaAllah dalam waktu dekat bisa masuk tahap penuntutan,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Proyek yang seharusnya fokus untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat ini diduga dimanipulasi sehingga menimbulkan dugaan korupsi yang kini sedang diusut Kejati Lampung.
Dengan penggeledahan ini, publik jadi bisa melihat bukti konkret soal kemewahan yang diduga bersumber dari dana publik. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia, termasuk untuk pejabat tinggi daerah, berjalan tanpa kompromi.
Simak terus update kasus ini karena Kejati Lampung diprediksi bakal mengungkap lebih banyak aset dan bukti baru seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dari mobil mewah, tas branded, hingga properti, semuanya jadi perhatian utama publik. Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal transparansi dan keadilan buat rakyat Pesawaran.***












