SAMUDERA NEWS- Drama panjang soal pendanaan SMA Siger terus menjadi topik hangat di Bandar Lampung. Sekolah yang diklaim “misi sosial” karena disebut-sebut bakal menggratiskan biaya pendidikan bagi warga pra sejahtera itu ternyata menyimpan rangkaian persoalan serius—mulai dari legalitas yayasan, dugaan aliran anggaran, hingga polemik pemanfaatan fasilitas negara.
Semua bermula ketika Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumumkan bahwa Pemkot siap menanggung biaya pendidikan SMA Siger melalui anggaran pemerintah daerah. Pernyataan itu memicu banyak pertanyaan, sebab publik ingin tahu: apakah sekolah tersebut sudah memenuhi syarat sebagai lembaga yang layak menerima dukungan dana dari APBD?
Jawaban mulai terkuak saat sejumlah pejabat dari BKAD dan Dinas Pendidikan Kota mengakui bahwa anggaran untuk SMA Siger ternyata memang sempat masuk dalam draf APBD 2026. Bahkan, anggarannya disebut tinggal menunggu proses finalisasi. Dugaan pun muncul bahwa sekolah baru ini akan mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah.
Namun, masalah semakin mengemuka ketika informasi mengenai struktur Yayasan Siger Prakarsa Bunda—pengelola SMA Siger—mulai terungkap ke publik. Yayasan itu ternyata berisi nama-nama pejabat aktif seperti Plt Kadisdikbud/Asisten Setda Eka Afriana, eks Kepala Bappeda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama, hingga beberapa pejabat lainnya. Fakta ini langsung memicu kecurigaan tentang potensi konflik kepentingan.
Di tengah polemik itu, DPRD Bandar Lampung bergerak cepat. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, memastikan bahwa anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk SMA Siger resmi dicoret. Ia mengungkapkan bahwa besaran anggaran yang tadinya dialokasikan mencapai sekitar Rp1,35 miliar. Dana tersebut kemudian dialihkan ke anggaran BOSDA untuk membantu sekolah-sekolah yang sudah jelas legalitas dan kebutuhannya.
“Enggak ada anggaran untuk SMA Siger. Kami alihkan ke BOSDA agar lebih tepat sasaran,” tegas Asroni dalam penjelasannya. Langkah ini diambil karena legalitas sekolah masih abu-abu dan tidak memenuhi syarat untuk menerima dana pemerintah.
Situasi semakin rumit ketika masalah dana operasional sekolah terungkap. Beberapa guru SMA Siger dikabarkan belum menerima gaji hingga empat bulan. Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak yayasan justru terkesan menutup diri. Ketua yayasan, Khaidarmansyah, meminta agar seluruh pertanyaan diarahkan ke Dinas Pendidikan, sementara sekretaris yayasan, Satria Utama, tidak kunjung memberikan jawaban meski sudah dihubungi berkali-kali.
Di waktu yang sama, pernyataan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung membuat situasi semakin panas. Kepala Disdik Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger belum memiliki izin apa pun dan pihak yayasan belum mengajukan proses perizinan resmi. Informasi ini diperkuat oleh DPMPTSP Provinsi yang menyebut belum pernah menerima permohonan pendirian sekolah dari yayasan tersebut.
Tidak berhenti di situ, SMA Siger juga diduga menggunakan gedung milik negara—yakni SMPN 38 dan SMPN 44—untuk kegiatan belajar mengajar tanpa dasar izin yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas penggunaan fasilitas negara oleh sebuah yayasan swasta yang belum berizin.
Polemik semakin meruncing setelah kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yang bisa berujung pada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Di tengah semua persoalan yang bertumpuk, masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah sekolah yang belum berizin, belum lengkap legalitasnya, bahkan belum mampu menggaji guru, bisa hampir menerima aliran dana APBD miliaran rupiah. Banyak yang menduga bahwa proyek SMA Siger terlalu dipaksakan dan penuh konflik kepentingan.
Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari Pemkot maupun pihak yayasan mengenai status izin, pendanaan, maupun operasional sekolah. Publik terus memantau dan menunggu langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum, DPRD, maupun pemerintah.
Kasus SMA Siger kini menjadi salah satu polemik pendidikan terbesar di Bandar Lampung—dan tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.***












