SAMUDERA NEWS- Kontroversi seputar SMA Swasta Siger semakin menjadi sorotan utama publik. Dokumen AHU Kemenkumham mengungkap fakta mengejutkan: Eka Afriana, saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, tercatat sebagai salah satu dari lima pendiri sekolah tersebut. Temuan ini memicu dugaan konflik kepentingan, terlebih ketika sejumlah aset milik pemerintah daerah diduga digunakan untuk operasional sekolah itu.
Eka Afriana bukan sosok sembarangan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Ia memegang tiga jabatan strategis sekaligus: Asisten, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud, serta Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Di tengah banyaknya sorotan publik, muncul informasi mencolok lain yang diperoleh dari laporan Rajawalinews: kekayaan Eka mencapai nilai fantastis sebesar Rp40,45 miliar. Angka tersebut jauh melampaui harta kekayaan saudari kembarnya, Eva Dwiana, yang pada 2024 tercatat hanya sekitar Rp11 miliar.
Meningkatnya pertanyaan publik kian tak dapat dibendung. Mengapa SMA Siger justru menggunakan aset SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung? Bahkan, Wali Kota Eva Dwiana dalam pernyataannya pada 15 Juli 2025 tanpa ragu menyebut rencana menutup SD yang kekurangan murid demi mendukung keberlangsungan SMA Siger. Kontroversi semakin melebar ketika ia juga menyampaikan kepada media mengenai rencana menjadikan terminal Panjang sebagai gedung sekolah tersebut.
Di sisi lain, publik juga menemukan fakta mencengangkan: SMA Siger hingga kini ternyata belum memiliki izin resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kemendikbud. Sekolah tersebut bahkan belum terdaftar dalam sistem dapodik. Padahal, dokumen Kemenkumham tertanggal 31 Juli 2025 dengan jelas menunjukkan bahwa yayasan sekolah Siger bukanlah milik pemerintah kota, melainkan milik pribadi. Dua nama pendirinya adalah Eka Afriana dan mantan Plt Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Khaidarmansyah.
Pertanyaan besar kembali mengemuka: jika sekolah ini milik perorangan, mengapa Wali Kota tetap mendorong penggunaan aset pemerintah? Apakah ini benar-benar demi percepatan pendidikan warga pra sejahtera, atau justru melanggar Permendagri, Undang-Undang Sisdiknas, hingga berbagai peraturan yang ditandatangani oleh Wali Kota sendiri?
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Dedi, sejak awal sudah mengingatkan adanya risiko pelanggaran regulasi dalam proses pendirian SMA Siger. Kini, ketika publik mengetahui bahwa sekolah tersebut berada di bawah kepemilikan pribadi, tekanan terhadap pemerintah kota untuk memberikan penjelasan semakin menguat.
Situasi ini pun menyeret peran DPRD Kota Bandar Lampung. Publik menunggu langkah tegas lembaga legislatif tersebut untuk mengkaji ulang seluruh proses penganggaran dan penggunaan aset negara yang digunakan untuk operasional SMA Siger. DPRD didesak untuk segera turun tangan, mengingat nilai kekayaan pemilik sekolah mencapai lebih dari Rp40 miliar—sementara banyak SMA swasta lain justru terpaksa tutup karena minim dukungan pemerintah.
Masyarakat kini menagih transparansi, keadilan, serta konsistensi dalam penegakan regulasi pendidikan. Polemik SMA Siger tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terutama karena menyangkut penggunaan aset negara untuk kepentingan sekolah yang dimiliki pribadi.
Kontroversi ini semakin panas, dan publik menanti langkah berani berikutnya.***












