SAMUDERA NEWS– Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus kepemilikan ekstasi dalam skala besar yang ditemukan di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Konferensi pers pengungkapan ini digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1 Bareskrim Polri, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi Bareskrim dan awak media nasional.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kejadian. Kecelakaan terjadi pada sebuah mobil Nissan X-Trail hitam bernomor polisi D 1160 UN yang melaju di tol. Saat petugas melakukan penanganan awal, ditemukan enam tas besar berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan.
“Saat itu kami menemukan enam tas berisi ratusan ribu ekstasi utuh dan beberapa gram ekstasi berbentuk bubuk. Penemuan ini bermula dari kecelakaan di tol dan langsung menjadi fokus penyelidikan intensif Polda Lampung bersama Bareskrim Polri,” jelas Sunario.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap identitas pemilik ekstasi, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba warga Tangerang. MR ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan kasus oleh aparat kepolisian. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.
Sunario menambahkan bahwa MR memperoleh ekstasi atas perintah seseorang berinisial U. MR berangkat ke Palembang bersama istrinya untuk mengambil barang haram tersebut, menginap sementara di hotel, dan kemudian memindahkan enam tas ekstasi ke mobil X-Trail. MR mengantar istrinya ke bandara Palembang sebelum kembali mengendarai X-Trail menuju Jakarta. Sayangnya, kendaraan kehabisan bahan bakar dan saat meminta bantuan petugas tol, terjadi kecelakaan sekitar pukul 05.40 WIB yang mengungkap isi seluruh kendaraan.
Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menjadi saksi penemuan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta. Dalam mobil juga ditemukan sebuah lencana, namun menurut Sunario, lencana itu bukan lencana resmi Polri karena tidak memiliki nomor seri dan terdaftar secara resmi, sehingga tidak ada indikasi keterlibatan oknum anggota Polri.
Selain menindak MR, penyidik masih memburu U sebagai pengendali jaringan narkoba sekaligus pemilik mobil Terios yang mengantarkan ekstasi. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Terkait kecelakaan, Sunario mengungkapkan dugaan MR sebelumnya mengonsumsi sabu dan kelelahan sehingga kehilangan kendali kendaraan. “Yang jelas, MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan mengalami kelelahan sehingga kecelakaan terjadi,” katanya.
Penyidikan Bareskrim Polri terus berjalan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba berskala besar hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas pengedar narkoba, memastikan pelaku dan pengendali jaringan besar tidak lepas dari jerat hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya peredaran narkoba, sekaligus menegaskan peran penting koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus lintas daerah dan skala besar. Aparat menegaskan akan terus menindak setiap pelaku dan jaringan narkoba demi keamanan masyarakat.***












