SAMUDERA NEWS- Upaya pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respons cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (24/11/2025) itu sempat membuat warga sekitar geger, terutama setelah pelaku melarikan diri ke area perkebunan jagung dalam kondisi gelap.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilakukan penyisiran intensif bersama masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tak lepas dari kerja sama cepat antara warga dan pihak kepolisian yang langsung merespons laporan kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran di area kebun jagung. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulyadi.
Kejadian berawal ketika korban, S (52), memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB. Motor tersebut telah dikunci setang, namun hal itu tidak menghentikan niat pelaku. Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara tidak biasa dari arah samping rumah. Ketika ia membuka pintu untuk memastikan, Hasanah mendapati seorang pria tidak dikenal tengah berusaha mematahkan setang motor dengan tergesa-gesa.
Hasanah langsung berteriak “maling” sehingga membuat pelaku panik dan kabur menuju area perkebunan jagung. Pekikan tersebut memicu reaksi cepat dari warga yang kemudian melakukan pengejaran sambil menghubungi aparat kepolisian. Respon cepat petugas membuat area pencarian diperluas, hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap.
Kapolsek Kalianda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Kalianda. Ia mengatakan bahwa patroli akan terus ditingkatkan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.
“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan ikut membantu proses pengejaran. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat dengan kepolisian dapat mempercepat pengungkapan kasus. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat demi menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan buku BPKB yang merupakan milik korban. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Kalianda untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, termasuk memastikan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, MYA dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama saat malam hari. Keberhasilan penangkapan pelaku juga menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalianda.***












