SAMUDERA NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025, yang dirilis pada 9 Januari 2025.
Proses Penentuan Kelulusan
Hasil seleksi CPNS ditentukan berdasarkan integrasi nilai dari dua tahapan seleksi utama, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKB meliputi tes substansi jabatan, psikotes, praktik kerja, dan wawancara.
Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Kode dan Arti Status Hasil Seleksi
Dalam pengumuman ini, setiap peserta diberikan kode tertentu untuk menjelaskan status kelulusan mereka. Berikut penjelasannya:
P: Lulus SKD sesuai nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024.
L: Lulus CPNS Kemenpan RB Tahun Anggaran 2024.
U-1: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus di lokasi yang sama.
U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus atau umum di lokasi berbeda.
E-1: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus di lokasi berbeda.
TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat dalam formasi.
TH: Tidak hadir pada salah satu atau seluruh tahapan SKB.
TMS-1: Tidak memenuhi syarat pada salah satu atau beberapa tahapan seleksi.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan Peserta Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
1. Daftar Riwayat Hidup: Diunduh dari portal, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani dengan tinta hitam.
2. KTP Elektronik: Asli atau Surat Keterangan dari Dukcapil.
3. Ijazah Asli: Termasuk ijazah penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
4. Transkrip Nilai Asli.
5. Surat Lamaran: Ditujukan kepada Menteri PANRB, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani.
6. Surat Pernyataan dan Kesediaan Penempatan: Dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Masih berlaku.
8. Surat Keterangan Sehat: Dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.
9. Surat Bebas Narkoba: Dari fasilitas kesehatan pemerintah.
10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
11. BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
12. Pas Foto: Latar belakang merah ukuran 3×4 dan 2×3.
Batas Waktu Pemberkasan
Peserta diimbau untuk segera menyelesaikan pemberkasan sesuai jadwal yang ditetapkan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen dapat berakibat pada pembatalan kelulusan.
Harapan bagi Peserta
Peserta yang lulus diharapkan dapat segera melanjutkan proses administrasi dengan baik. Bagi peserta yang belum berhasil, hasil ini dapat menjadi pengalaman dan motivasi untuk mencoba lagi di masa mendatang.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***











