SAMUDERA NEWS- Kontroversi mewarnai awal kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Sejumlah pejabat inti organisasi ini disebut-sebut merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor), tindakan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dan mengancam profesionalitas lembaga.
Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Ketua Harian KONI Lampung, mengungkapkan kekecewaannya atas pelanggaran tersebut. Ia menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan.
“Aturannya sudah sangat jelas, tapi masih juga dilanggar. Kalau dibiarkan, bagaimana mau membenahi olahraga Lampung?” tegas Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan etika pengelolaan olahraga daerah. Ia menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas agar KONI tidak terjebak pada konflik kepentingan.
Amalsyah bahkan mendesak para pengurus yang rangkap jabatan untuk segera mundur demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap KONI.
Ia merinci empat nama pejabat KONI Lampung yang diduga merangkap jabatan:
- Margono, Wakil Ketua Umum I KONI, juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
- Syaiful, Sekretaris Umum KONI, diketahui sebagai Ketua Umum IPSI Way Kanan.
- Agusria, Wakil Ketua Umum II KONI, merangkap Sekretaris Umum IPSI Provinsi.
- Yanuar, Wakil Ketua Umum III KONI, juga menjabat sebagai Ketua Umum Percasi.
“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat kalau mulai kehilangan kepercayaan terhadap KONI,” pungkas Amalsyah yang juga pernah menjabat DanYon Zikon 12 itu.
Isu ini menambah sorotan terhadap pengelolaan olahraga di Lampung, yang selama ini dinilai masih menghadapi tantangan serius dalam hal pembinaan, prestasi, dan tata kelola organisasi.***












