SAMUDERA NEWS– Kesalahpahaman antara Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M. Sholeh Suaedi, dan H. Alimin Lebag Gumai akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dalam audiensi yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Yayasan Fatimah Az-Zahra.
Dalam pertemuan tersebut, Abdullah Sani selaku penerima kuasa dari H. Alimin menyatakan bahwa kliennya tidak menghendaki imbalan atau jasa terkait penawarannya atas tanah seluas 12 hektare di Kedaung, Batuputu.
“Pak H. Alimin hanya ingin menjalin hubungan kekeluargaan dengan Pak Sholeh. Tidak ada tuntutan materiil dari pihak kami,” ujar Abdullah Sani.
Selain itu, Abdullah Sani juga berharap kuasa hukum M. Sholeh Suaedi dapat menyampaikan niat baik H. Alimin untuk bersilaturahmi, sebagai langkah menjaga hubungan yang harmonis.
“Kami menunggu kabar dari kuasa hukum Pak Sholeh untuk bisa bertemu secara langsung dan menjernihkan segala kesalahpahaman,” imbuhnya.
Klarifikasi Kuasa Hukum M. Sholeh Suaedi
Sementara itu, Dr. Ary Sumarwono, selaku kuasa hukum M. Sholeh Suaedi, menyatakan bahwa banyak pemberitaan yang kurang tepat terkait permasalahan ini.
“Informasi yang menyudutkan klien kami bukan hanya berpengaruh pada nama baik pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada Yayasan Fatimah Az-Zahra,” ujarnya.
Menurutnya, pembelian tanah 12 hektare tersebut tidak ada hubungannya dengan H. Alimin.
“Memang, H. Alimin pernah menawarkan tanah itu kepada klien kami beberapa tahun lalu. Namun, saat itu tidak ada transaksi dan pembicaraan pun terhenti,” jelas Ary.
Pada tahun 2022, pemilik tanah datang langsung kepada M. Sholeh Suaedi tanpa perantara, hingga akhirnya terjadi transaksi.
“Pembelian tanah ini dilakukan langsung dengan pemiliknya, tanpa campur tangan H. Alimin,” tegasnya.
Terbuka untuk Silaturahmi dan Pendaftaran di Yayasan
Menanggapi kabar bahwa H. Alimin kesulitan bertemu dengan M. Sholeh Suaedi karena ingin menyekolahkan cucunya di Yayasan Fatimah Az-Zahra, Ary Sumarwono menegaskan bahwa yayasan sangat terbuka menerima siswa baru.
“Klien kami selalu mendukung pendidikan bagi anak-anak sekitar. Jika Pak H. Alimin ingin mendaftarkan cucunya, tentu akan diterima dengan baik,” ungkapnya.
Terkait rencana pertemuan langsung, Ary memastikan bahwa hal itu bisa terwujud. Namun, jika ada pihak-pihak lain yang turut serta, maka ia juga akan mendampingi kliennya.
“Silaturahmi secara kekeluargaan, tentu kami terbuka. Namun, jika ada pihak lain yang ikut mendampingi, maka saya juga akan mendampingi Pak Sholeh,” katanya.
Hasil Kesepakatan Audiensi
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan itikad baik, dengan poin-poin sebagai berikut:
✅ Hubungan kekeluargaan antara M. Sholeh Suaedi dan H. Alimin tetap dijaga dan diperkuat.
✅ H. Alimin tidak memiliki tuntutan materiil dan hanya ingin memperbaiki hubungan baik dengan Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra.
✅ Kuasa hukum M. Sholeh Suaedi bersedia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
✅ Kedua belah pihak menyepakati hasil audiensi ini untuk dipublikasikan melalui media sosial atau media massa yang sama.
✅ Terkait uang Rp 500.000 yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. Yusuf kepada H. Alimin, telah disepakati tidak perlu dikembalikan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan polemik lebih lanjut, serta hubungan baik antara kedua belah pihak bisa terus terjalin.***












