SAMUDERA NEWS – Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, M. Nasir, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran. Menurutnya, kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aries Sandi Darma Putra telah menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan negara.
“Pilkada kemarin sudah menghabiskan anggaran besar, sekarang harus PSU lagi. Ini jelas membebani keuangan daerah dan merugikan masyarakat,” ujar Nasir, Jumat (28/2/2025).
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini terjadi akibat lemahnya integritas kedua pihak.
“Kalau KPU menjalankan tugasnya dengan baik, calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan lolos. Begitu juga jika calonnya punya kesadaran, dia harusnya tidak memaksakan diri maju,” tegasnya.
Nasir meminta agar ada sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PSU ini.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada tindakan hukum, karena ini bukan hanya soal politik, tapi juga soal keuangan negara dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Saat ini, kebutuhan anggaran untuk PSU di Pesawaran diperkirakan mencapai Rp17 miliar, sementara KPU Pesawaran baru memiliki Rp6 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan dana yang harus segera diatasi.***












