SAMUDERA NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Bandar Lampung. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025), polisi menangkap lima tersangka dan menyita ribuan butir ekstasi serta ratusan gram sabu.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22), yang seluruhnya merupakan warga Kota Bandar Lampung. Polisi mengamankan barang bukti berupa 3.013 butir ekstasi dan 508 gram sabu dari tangan mereka.
Penangkapan Berawal dari Penggerebekan di Kontrakan
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RP dan AR di sebuah kontrakan di Kecamatan Enggal. Dari keduanya, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang siap diedarkan.
“Dari interogasi awal, RP dan AR mengaku mendapatkan barang dari YD. Kami kemudian menangkap YD di Kecamatan Telukbetung Utara pada hari yang sama,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025).
Setelah menangkap YD, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DN di lokasi berbeda. DN kemudian mengarahkan petugas ke PW, yang diduga sebagai penampung utama barang haram ini.
“PW ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Bumi Waras. Dari tangan PW, kami menyita lima paket besar sabu serta ribuan butir ekstasi,” jelasnya.
Nilai Barang Bukti Capai Rp1,41 Miliar
Dari hasil penyelidikan, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai Rp1,41 miliar.
“Jika dikalkulasikan, barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah Irfan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta mengidentifikasi pemasok utama narkotika tersebut.***












