SAMUDERA NEWS- Gonjang-ganjing dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali mencuat setelah SMA swasta Siger menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu kini berubah menjadi alarm keras bagi pemerintah kota untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi malpraktik kepemimpinan membuat kasus ini kian kompleks dan menyita perhatian masyarakat luas.
Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial AS ke Polda Lampung pada awal November 2025. Tidak lama berselang, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), menandakan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan sejumlah pejabat dari unit pemerintahan Provinsi Lampung turut mendatangi pihak sekolah untuk mengklarifikasi persoalan anak yang diduga menjadi korban dari persoalan administratif lembaga tersebut.
Seiring bergulirnya penyelidikan, muncul fakta mencengangkan yang diungkap pejabat berwenang. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kepala DPMPTSP secara tegas menyatakan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger belum mengantongi izin penyelenggaraan pendidikan. Ironisnya, kegiatan belajar mengajar sekolah ini menggunakan fasilitas gedung SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan asumsi bahwa operasionalnya tidak hanya ilegal, tetapi juga memanfaatkan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Mengapa persoalan ini menjadi begitu krusial? Salah satu alasan utamanya adalah figur yang berdiri di balik pendirian sekolah tersebut. Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, ternyata merupakan pendiri sekaligus pemilik SMA Siger. Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat yang bertugas mengawasi standar pendidikan justru terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan yang belum berizin.
Lebih jauh, tindakan Eka Afriana dinilai mempertaruhkan reputasi sejumlah pihak. Kepala SMP Negeri yang ditunjuk sebagai Plh Kepala SMA Siger kini berada dalam posisi dilematis karena bertugas mengelola sekolah yang statusnya dinilai ilegal. Tidak hanya itu, guru-guru honorer yang mengajar di SMA tersebut pun terancam secara hukum dan profesional akibat operasional yang melanggar aturan.
Bagi aparat penegak hukum, persoalan ini bukan masalah kecil. Penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Meski belum ada penetapan tersangka dari Polda Lampung, arah hukum kasus ini tampaknya semakin jelas dan serius.
Keresahan publik semakin memuncak setelah muncul dugaan bahwa SMA Siger belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini sangat membahayakan masa depan peserta didik, sebab tanpa terdaftar di Dapodik, para siswa berpotensi tidak mendapatkan hak administrasi pendidikan, seperti NISN, legalitas ijazah, dan akses program pendidikan lainnya. Bagi orang tua, situasi ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan anak-anak mereka.
Yang tak kalah menuai kontroversi adalah jabatan ganda Eka Afriana. Selain menjadi Kadisdikbud, ia juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Peran ganda ini memunculkan konflik kepentingan yang semakin disorot publik. Ketua PGRI seharusnya memperjuangkan hak tenaga pendidik, bukan menempatkan mereka dalam pusaran kasus hukum. Apalagi mencuat kabar bahwa yayasan tersebut belum membayarkan upah guru selama empat bulan terakhir.
Situasi yang semakin memanas ini membuat masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah kota dan aparat hukum. Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan di Bandar Lampung.***












